Putusan MA Inkrah, Camat Lantik Pj Kepala Desa Serang
Camat Kecamatan Cikarang Selatan Muhammad Said melantik bendahara Kecamatan Cikarang Selatan Achamd Fadilah sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Serang.--karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Camat Kecamatan Cikarang Selatan Muhammad Said melantik bendahara Kecamatan Cikarang Selatan, Achamd Fadilah sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Serang. Pelantikan itu atas dasar Surat Perintah (SP) Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi.
Sebagai mana diketahui, Kepala Desa Serang, Irwan Handoko kalah gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2018. Adapun SK pemberhentian Kepala Desa Serang Irwan Handoko terbit sejak 27 Desember 2024. Sementara SK pengangkatan Pj Kepala Desa Serang terbit pada 30 Desember 2024.
" Ya, jadi pelantikan Pj Kepala Desa Serang ini didasari keputusan PTUN Bandung, Kemudian Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memang sudah inkrah dan memerintahkan untuk dilakukan eksekusi pemberhentian terhadap Kepala Desa Serang yang permasalahannya terjadi di Tahun 2018," kata Said usai melantik Pj Kepala Desa Serang di Aula Kantor Kecamatan Cikarang Selatan, Senin (30/12/24), Malam.
BACA JUGA:BNNK Karawang Gelar Rilis Akhir Tahun, Berikut Pencapaian Kinerja selama Tahun 2024
BACA JUGA:Gelar Musdes, Pemdes Serang Tetapkan APBDes 2025
" Sehingga itulah yang menjadi dasar kita (Pemerintah Kecamatan), Pj Bupati Bekasi membuat kebijakan dan tentunya kami Pemerintah Kecamatan ikut melaksanakan apa yang menjadi putusan dan perintah dari Pj Bupati Bekasi," sambungnya.
Said menjelaskan, meski Kepala Desa Serang melakukan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan, namun itu tidak menjadi alasan untuk tidak melakukan eksekusi.
" Proses Hukum tetap berjalan tetapi setelah kita (Forkopimda) berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri dan Kabag Hukum, ternyata proses PK yang di ajukan oleh Irwan Handoko tidak menghalangi untuk dilakukan eksekusi atau menjalankan perintah amar putusan Mahkamah Agung," tuturnya.
Sementara itu, Pj Kepala Desa Serang, Achamd Fadilah mengatakan, dirinya akan menjalankan roda pemerintahan desa serang sesuai dengan tugas yang di amanah kan oleh Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi.
BACA JUGA:Preview Film Korea Terbaru Pilot 2024 sub Indo beserta link streamingnya
BACA JUGA:6 Anime Terbaik yang Wajib di Januari Tahun 2025
" Insyaallah sesuai arahan pimpinan, saya siap menjalankan roda pemerintahan, menjaga kondusifitas di wilayah dan menghantarkan pelaksanaan Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Serang sisa masa jabatan 2025 -2026 dengan aman dan kondusif," ujarnya. (mil)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: