JABARDISWAYID- Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat (PPDB Jabar) membolehkan calon siswa mendaftar SMA/SMK langsung (luring/offline) di sekolah tujuan pilihan 1. Opsi ini berlaku jika tidak terkendala oleh jaringan internet.
Pendaftaran PPDB Jabar offline di SMA atau SMK tujuan pilihan 1 dibuka pukul 08.00-14.00 WIB. Sementara itu, PPDB online Jabar dibuka pukul 08.00-20.00 WIB, seperti diumumkan akun Instagram @disdikjabar, dikutip Selasa (6/5/2023). Opsi Pendaftaran PPDB Jabar 2023 Online & Offline 1. Online secara Mandiri atau lewat Operator Sekolah Asal PPDB online Jabar dapat diakses lewat situs disdik.jabarprov.go.id untuk pendaftaran tahap 1 dan 2. Pendaftaran juga dapat dilakukan lewat aplikasi Sapawarga untuk pendaftaran tahap 2, unduh (download) aplikasi Sapawarga di http://s.id/jabarsuperapps, pilih versi Android atau iOS (iPhone). 2. Offline di Sekolah Tujuan PPDB offline Jabar dapat dilakukan di sekolah tujuan pilihan ke-1 jika tidak ada atau kesulitan akses jaringan internet. Calon siswa dapat mendaftar ke sekolah tujuan dengan mematuhi protokol COVID-19. Dokumen Persyaratan PPDB Jabar Foto atau scan dokumen berikut untuk diunggah ke situs PPDB:
- Ijazah, Surat Keterangan Lulus, atau kartu peserta ujian sekolah
- Akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA)
- Kartu Keluarga (KK) dari minimal 1 tahun sebelumnya, KTP
- Buku rapor semester 1-5
- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua, unduh format di situs PPDB Jabar, sertakan meterai dan tanda tangan orang tua
-
Pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) menyertakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Surat keterangan domisili dari RT/RW bagi calon peserta jalur afirmasi korban bencana alam/sosial
Surat Tugas Orang Tua bagi calon peserta jalur pindah tugas orang tua atau wali, maksimal 3 tahun/anak guru
Surat keputusan satgas COVID-19 bagi calon peserta jalur afirmasi kondisi tertentu penanganan COVID.
Piagam dan dokumentasi prestasi untuk calon peserta jalur prestasi kejuaraan dari maksimal 5 tahun dan minimal 6 bulan sebelumnya. Dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog atau tenaga medis, dapat dikoordinasikan dengan pusat sumber Sekolah Luar Biasa (SLB) (resource center) bagi peserta didik SLB, atau mengikuti asesmen atau diagnosis kekhususan di satuan pendidikan (sekolah)
Surat rekomendasi izin belajar dari Dirjen PAUD Dikdasmen (untuk daftar SMA) atau Dirjen Pendidikan Vokasi (untuk daftar SMK) bagi calon siswa dari sekolah di luar negeri.