"SIMPINK merupakan salah satu inovasi Bidang Intelijen Kejari Purwakarta untuk mempermudah masyarakat melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Purwakarta," ujar Rohayatie.
Dengan SIMPINK masyarakat bisa melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi tanpa harus hadir secara langsung ke kantor Kejari Purwakarta.
Masyarakat bisa menyampaikan laporan secara online guna mencegahan diketahuinya identitas pelapor (Whistle Blowing System).
"Dengan SIMPINK pelapor tidak harus datang ke kantor Kejari Purwakarta dan tentunya identitas pelapor tidak akan diketahui atau kita jaga kerahasiaannya," jelas Rohayatie.
Sebagai penutup Rohayatie menambahkan, Barcode SIMPINK bisa juga dilihat pada website dan akun media sosial Kejari Purwakarta atau akses link https://linktr.ee/simpink_kejaripurwakarta.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Purwakarta menyatakan kesiapan melakukan pengusutan terhadap dugaan kebocoran anggaran di lingkungan PDAM Purwakarta.
"Kita pasti siap kang. Apalagi kalau ada petunjuk-petunjuk yang mengarah ke indikasi pidananya," kata Kasatreskrim, Iptu Teguh Kunara, saat dihubungi Jumat 9 Juni 2023.
Ia menjelaskan, meski tak ada yang melaporkan secara resmi namun, jika ada informasi yang mengarah ke tindak pidana, polisi bisa langsung melakukan pendalaman.
Untuk diketahui, desakan agar aparat penegak hukum melakukan pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran PDAM Purwakarta disuarakan Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Purwakarta, Ir Awod Abdul Qadir.
"Harus (diselidiki oleh aparat). Paling tidak ini untuk mengclearkan. Dan PDAM harus terbuka. Toh itu badan usaha milik publik," kata Awod.
Kasus berawal saat PDAM Purwakarta dilaporkan gagal setor bagi hasil pendapatan ke kas daerah. Padahal, setiap bulan perusahaan tersebut memperoleh pemasukan Rp 1,9 miliar atau 22,8 milyar per tahun dari 23.007 pelanggan sektor rumah tangga. Belum dari sektor niaga dan industri.
Tak berhenti disitu, hampir setiap tahun anggaran dari APBD Purwakarta, provinsi hingga pusat juga kerap digelontorkan sebagai dana penyertaan modal. Jika diakumulasi, angkanya sudah lebih Rp 100 miliar. (bbs/mhs)