Gurita Skandal Antre Diusut Kejaksaan, Satu Kasus Sudah Penetapan Tersangka, Empat Lagi Tunggu Giliran

Gurita Skandal Antre Diusut Kejaksaan, Satu Kasus Sudah Penetapan Tersangka, Empat Lagi Tunggu Giliran

PURWAKARTA- Satu persatu pejabat di Kabupaten Purwakarta bakal menjadi tersangka, mengantre empat kasus lagi yang kemungkinan besar akan ada tersangkanya.

 

Keempat kasus tersebut, kemungkinan dua kasus yang melibatkan pejabat tengah ditangani oleh pihak kejaksaan akan segera diumumkan yang akan menjadi tersangkanya.

 

Karena, kedua kasus tersebut sudah naik statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Secara otomatis pejabat yang diperiksa, akan menjadi tersangka.

 

Demikian hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Purwakarta, Nana Lukmana saat berbincang dengan awak media di ruang kerjanya.

 

“Iya, yang dua kasus itu kan sudah naik statusnya, tinggal nanti menentukan tersangkanya,” kata Nana, diruang kerjanya sambil tersenyum sumringah, karena capaisn kinerja Pidsus tahun ini sangat luar biasa, Rabu (26/7).

 

Kedua kasus yang melibatkan pejabat di Kabupaten Purwakarta ini, kemungkinan tidak lama lagi akan dipublikasikan. “Sabar dulu ya, pasti akan kita sampaikan nanti,” tambah Nana.

 

Selain dua kasus tersebut, masih ada dua kasus lainnya menunggu antrian yang tengah digarap oleh Pidsus kejaksaan negeri.

 

“Setelah dua kasus ini selesai, kemudian menyusul dua kasus berikutnya. Targetnya ke 5 kasus itu semuanya selesai di tahun ini,” tegas Nana.

 

Seperti diketahui, pada momen hari Bhakti Adhyaksa pihak Kejaksaan Negeri melakukan konfrensi pers mengumumkan status tersangka pada kasus dugaan korupsi BTT.

 

Sebelumnya diberitakan, dua pejabat eselon II atau Kepala Dinas dan mantan Kepala Dinas sah ditetapkan jadi tersangka, atas dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta.

 

Pejabat yang masih menjabat sebagai kepala dinas yaitu Asep Surya Komara, Plt Kepala Dinas Koperasi dan mantan kepala dinas tenaga kerja Titov.

 

Kepala Dinas dan Mantan Kepala Dinas tersebut di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi, melalui proses yang cukup panjang dan melelahkan hingga ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan yang terkena PHK Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta.

 

Kajari Purwakarta Rohayatie, S.H, M.H, mengatakan ketiga tersangka kasus dugaan korupsi dana anggaran BTT tersebut berinisial TFH, ASK dan AG.

 

"Pada 18 Juli 2023 kemarin, Kejari Purwakarta telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana anggaran BTT. Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka, yakni TFH, ASK dan AG," kata Rohayatie saat konferensi pers, Sabtu (22/07).

 

Rohayatie menjelaskan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana anggaran BTT tersebut sebesar Rp1.849.300.000, dari total anggaran sebesar Rp2.020.000.000,-.

 

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Purwakarta Nana Lukmana menambahkan, ketiga orang tersebut baru ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditahan.

 

"Ketiganya belum ditahan baru ditetapkan sebagai tersangka," kata Nana.

 

Seperti diketahui, proses dari awal hingga kini pejabat dan mantan pejabat itu ditetapkan tersangka, ada sekitar 1000 saksi yang diperiksa oleh pihak kejaksaan negeri purwakarta.

 

Pemeriksaan 1000 saksi itu, tentu memakan waktu yang panjang karena banyaknya saksi yang harus diperiksa.

 

Akhirnya, setelah proses panjang itu akhirnya pihak Kejaksaan Negeri menetapkan 3 orang dua diantaranya pejabat dan mantan pejabat ini jadi tersangka.  (bbs/mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: