KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- Mantan Direktur Operasional PT Waskita Karya (Persero) dan Direktur Bisnis PT Jasa Marga diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI ihwal dugaan korupsi pembangunan jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan tim penyidik Jampidsus memeriksa dua saksi terkait perkata tersebut. Termasuk juga pekerjaan pembangunan on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
"WA selaku Mantan Direktur Operasional PT Waskita Karya (persero) dan AS selaku Direktur Bisnis PT Jasa Marga," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (20/6).
Ketut menyampaikan, pihaknya turut memeriksa Direktur Bisnis PT Jasa Marga berinisial AS, soal perkara utama dugaan korupsi Tol Japek II.
Menurutnya, kedua saksi diperiksa kaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," jelasnya.
Sekadar informasi, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Tol Japek II, Kejagung belum menetapkan tersangka karena masih melakukan pendalaman dan pemberkasan.
Akan tetapi, Kejagung telah menetapkan satu tersangka, IBN terkait perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Adapun satu orang tersangka tersebut adalah IBN selaku pensiunan BUMN PT Waskita Karya (Persero)," kata Ketut, Selasa (16/5).
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IBN dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai 3 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," imbuhnya. (bbs)