“Kami juga telah mengantongi nama-nama para pengepul BBL dari skala kecil hingga besar serta mengidentifikasi lokasi penangkapan di wilayah pantai selatan Jawa, Pulau Bali hingga Lombok,”, ujar Adin.
Kemudian untuk hasil pengawasan di wilayah Sulawesi, Adin menemukan indikasi BBL dikirim ke lokasi yang bukan pelaku usaha pembudidaya BBL.
BACA JUGA:Dianggap Rusak Lingkungan, KKP Stop Proyek Pembangunan Tersus di Lingga
Sehingga diduga BBL tidak untuk dibudidayakan melainkan didistribusikan kembali ke tempat lain. Sementara itu, hasil pengawasan di wilayah Nusa Tenggara, KKP mencurigai adanya pengiriman BBL secara ilegal menggunakan kapal Feri.
“Menindaklanjuti hasil operasi pengawasan ini, selanjutnya kami akan melakukan pengawasan terbuka serta berkoordinasi dengan instansi penegak hukum terkait lainnya untuk menindaklanjuti modus-modus penyelunduapn BBL”, tutup Adin.
BACA JUGA:Menohok, Bawaslu Sebut DPRD Kota Bekasi Lampaui Kewenangan Jika Evaluasi Kinerja Mereka
Sebelumnya, melalui regulasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 tentang perubahan atas PERMENKP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan secara tegas bahwa larangan ekspor BBL masih berlaku. Menteri Trenggono menyampaikan bahwa BBL hanya diperbolehkan untuk dibudidayakan dalam negeri sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:KPK Telusuri Aliran Dana Fee Proyek Bandung Smart City Yang Sianggah Ke DPRD
Untuk itu, pihaknya memastikan bahwa pengawasan di segala lini akan ditingkatkan, sebab kegiatan penangkapan ilegal masih masif dilakukan dengan dalih untuk dibudidayakan.***