Astaga! Lansia di Karawang Sudah 10 Tahun Jadi Pengedar Sabu

Selasa 25-07-2023,13:16 WIB
Reporter : Gemah
Editor : Gemah

Para pengedar Narkotika jenis sabu dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dapat dipidana dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan atau hukuman mati," jelas Arief. 

 

Berita sebelumnya, dalam rangka operasi Antik Lodaya 2023, Tim Sanggabuana Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang ringkus jaringan Obat Keras Tertentu (OKT) tiga tersangka di Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.

 

Untuk peredaran obat keras tertentu pelaku dengan modus baru berkedok berjualan warung nasi uduk. Dimana notabennya banyak orang yang membeli untuk makan ataupun hanya sekedar ngopi. Sehingga tidak menimbulkan kecurigaan terhadap warga sekitar, namun naluri anggota sangat peka.

 

"Sehingga pada saat pelaku bertransaksi, kami langsung menangkapnya, sehingga para konsumen penikmat Obat Keras Tertentu tersebut kocar-kacir berlarian, hingga mengundang masyarakat sekitar," kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin, pada Selasa (25/7/2023).

 

Arief mengatakan, pelaku dan pembeli dapat ditangkap, yang mayoritas pembeli dari kalangan menengah ke bawah karena harganya yang ekonomis. Sehingga banyak dinikmati, namun pihaknya berkomitmen akan tetap dan terus memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya.

 

"Tersangka OKT ada 3 orang berinisial MR, MW dan I dengan barang bukti 10.424 butir pil hexymer dan tramadol," ungkapnya. (rie)

Kategori :