KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - DPRD Kota Bekasi pada secara resmi telah mengajukan tiga nama calon Penjabat Wali Kota Bekasi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyusul berakhirnya jabatan Tri Adhianto pada September 2023 mendatang.
Surat pengajuan tiga nama Penjabat Wali Kota Bekasi ke Kemendagri itu telah dikirim secara resmi pada Jumat 4 Agustus 2023. Hal itu disampaikan secara resmi oleh Ketua DPRD Kota Bekasi M. Saifuddaulah.
“Ya, kami pastikan 3 nama ini merupakan hasil ajuan dan kesepakatan bersama DPRD Kota Bekasi melalui Rapat Koordinasi (Rakor), Rapat Pimpinan (Rapim),”ungkap Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah dikonfirmasi membenarkan kepada KBE Minggu (6/8/2023).
BACA JUGA:Mahasiswa Kecewa Sikap Plt Wali Kota Bekasi Saat Aksi Pembagian Selebaran Kecurangan PPDB
Ustaz Daulah sapaan akrab politisi PKS ini menegaskan bahwa penetapan ketiga orang tersebut oleh DPRD Kota Bekasi sudah melalui telaah dan kajian masing-masing pimpinan. Hal itu tandasnya adalah demi kebaikan Kota Bekasi menjelang pelaksanaan Pilkada.
Pengajuan itu mengacu pada peraturan Kemendagri yang sesuai tenggat waktu, sebelum 9 Agustus 2023.
BACA JUGA:Pendaftaran Calon Ketua Rukun Warga Pasar Kranji Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya
"Semoga usulan ini memberi manfaat dan kebaikan untuk Kota Bekasi dan masyarakatnya,” ujar Ustaz Daulah.
Sebagai informasi, seperti tertera dalam surat dengan kop DPRD Kota Bekasi bernomor 172.6/4869/DPRD.PP itu, disebutkan tiga nama yang diusulkan menjadi Penjabat Wali Kota Bekasi oleh DPRD Kota Bekasi yaitu;
BACA JUGA:Simak Cara Menentukan Langkah Berkarir, Kenali Kemampuan Jati Diri dan Potensi Bakat di Sini
Drs. Makmur Marbun, M.Si (Direktur Produk Hukum Kemendagri);
Ir. A. Koswara, M.P (Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat);
Dr. dr. Kusnanto Saidi, MARS (Direktur RSUD Chasbullah Abdul Majid Kota Bekasi).***