KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Proses kasus pengadaan proyek excavator standar dan buldozer pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi melalui anggaran tahun 2021 dipertanyakan kelanjutannya.
Hal itu menyusul penjemputan paksa oleh Kejari Kabupaten Bekasi terpidana Soni dalam kasus buldozer DLH Kabupaten Bekasi baru baru ini. Kasus Buldozer di Kabupaten Bekasi dikaitkan dengan DLH Kota Bekasi karena ada kemiripan yang saat ini tengah ditangani oleh Kejari.
"Kinerja Kejari Kota Bekasi dipertanyakan dalam penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan proyek excavator standar dan buldozer pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi,"ungkap Simon Hutahuruk, Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kota Bekasi kepada KBE, Rabu 9 Agustus 2023.
BACA JUGA:Lebih Setahun, Kejari Baru Panggil PPTK Terkait Kasus Dugaan Korupsi di DLH Kota Bekasi
Dikatakan bahwa penangkapan terpidana kasus korupsi Buldozer di Kabupaten Bekasi mengingatkan kasus yang mirip yang ada di Kota Bekasi. Tapi penanganan sampai sekarang belum ada kejelasan meskipun telah ada beberapa pihak dipanggil.
Menurutnya lebih setahun bergulir, kasus dugaan korupsi pengadaan proyek excavator standar dan buldozer pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi melalui anggaran 2021 belum ada kejelasan dilanjut atau distop.
"Saya baca di media pada Juni 2023 lalu, masih berkutat di penyelidikan awal. Bahkan Kejari memanggil beberapa pihak,"ungkap Simon.
Diketahui bahwa pihak PPTK DLH ketika pelaksanaan pengadaan proyek diketahui berinisial DN, saat ini menjabat Kasi di instansi setempat pernah dipanggil. Namun belum menyentuh ke pejabat tinggi saat itu.
Bahkan sebelumnya kasus itu mencuat setelah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan excavator dan bulldozer. Padahal Sudah ditangani kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
BACA JUGA:Berkuda Lagi Trend Nih, Cara Nyaman Beraktivitas Tanpa Takut Belang Akibat Sinar Matahari
Bahkan, pada 3 November 2022 lalu, Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi diminta hadir untuk dimintai keterangan oleh penyelidik.
Pada surat pemanggilan, juga diminta untuk membawa dokumen lelang, dokumen kontrak, dokumen perencanaan, dokumen pembayaran, BAST serta dokumen lain yang ada kaitannya dengan tugas pokok dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tersebut.
Untuk diketahui bahwa proyek pengadaan excavator standar dengan Kode RUP 27505499 memiliki pagu anggaran sebesar Rp13.650.000.000 dengan sumber dana dari APBD Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021.