KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Gerakan Indonesia Maju (GIM) yang diketuai oleh Sidik Ramadhani membuat surat terbuka yang ditujukan kepada KPU RI terkait hasil seleksi 10 nama calon nama anggota KPU Kabupaten/Kota Bekasi.
Melalui surat terbuka yang diterima redaksi karawangbekasi.disway.id, GIM menyoroti sejumlah nama yang diloloskan dengan menyebutkan terdapat suatu skandal pelanggaran Berat yang dilakukan oleh Timsel KPU Kabupaten Kota Bekasi.
Sidik melalui surat terbuka itu menuliskan bahwa Timsel terdiri dari lima kelompok. Satu Perwakilan dari unsur pemerintahan Kota Bekasi yang saat ini Bertugas pada Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3) sekaligus disebutkan sebagai tim pemenangan Wali Kota Bekasi 2024 Tri Adhianto yakni Erik Ardianto.
Komposisi Timsel dari unsur pemerintah ini dinilai tidak bertentangan dengan UU Pemilu bahwa Pasal 22 ayat 4 huruf a UU 7/2017 mengamanatkan agar tim seleksi mempunyai reputasi dan rekam jejak yang baik.
BACA JUGA:Bekasi Gempar Teroris, Karyawan KAI Ditangkap, Senjata dan Amunisi Disita
Sidik menduga adanya praktek pelanggaran yang dilakukan Timsel. Hal itu berkaca pada kejadian belakangan ini dimana terbukanya kecurangan yang dilakukan oleh Tim Seleksi KPU Kabupaten Kota Bekasi.
Ada dugaan unsur Permainan dalam meloloskan calon komisioner KPU Kota Bekasi, pada setiap tahap seleksi untuk Menuju 5 Besar.
Mereka menyoroti Calon Komisioner Kota Bekasi yang Lolos 10 besar diduga diketahui bernama Afif Fauji, Mahmud Ali, Bagus Haryanto dan Faris Ismu Amir.
BACA JUGA: Percakapan Mantan Penjaga Sekolah dengan TU SMAN 18, Ada Bahasa Suruhan 'Ibu' Kondisikan Dua Kelas
Nama itu dituliskan melalui surat terbuka kepada KPU RI merupakan titipan salah satu partai politik. Indikasinya terlihat dari beberapa hal di antaranya, lolosnya 10 Besar calon komisioner KPU kota Bekasi Atas nama Afif Fauzi yang sebelumnya Pernah mencalonkan Anggota Legislatif di Partai Demokrat kota Bekasi.
GIM menduga kuat bahwa Timsel meloloskan calon KPU Kota Bekasi Afif Fauzi pada Saat pendaftaran tidak melampirkan surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota/pengurus Partai Politik/Terlibat Politik Praktis dan di tanda tangani oleh Ketua/ Sekjen pimpinan Partai Demokrat Kota Bekasi.
BACA JUGA:Kali Bekasi Masih Tercemar Limbah, Ketegasan Pemerintah Dipertanyakan
Terkait hal itu GIM menilai Timsel dalam melakukan penelitian administrasi tidak mengacu pada syarat-syarat calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dalam UU dan PKPU yang dimana salah satu syarat kelengkapan dokumen dijelaskan Surat Keputusan Pemberhentian dari jabatan politik.
"Hal ini bertentangan dengan undang-undang, serta berpotensi melanggar UU Pemilu,"ucap Sidik.