Sidik menyampaikan kepada KPU RI untuk segera melakukan investigasi dan membatalkan semua keputusan Tim Seleksi karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Timsel KPU Kota Bekasi.
BACA JUGA:Gerakan Pramuka Jawa Barat Terus Bawa Jabar Juara Lahir Batin
Tentu kalau dalam hukum administrasi, ketika syarat formilnya itu terlanggar, maka seluruh substansi yang terkandung di dalam keputusan tersebut juga dapat dibatalkan semuanya secara Administrasi dalam melaksanakan Seleksi KPU kabupaten Kota Bekasi Jawa Barat jelas sangat menentukan pembangunan demokrasi di Indonesia.
"Kegagalan dalam memilih anggota KPU yang berkualitas tidak saja akan membahayakan berlangsungnya proses demokrasi yang sedang kita bangun, namun juga membahayakan kelangsungan kehidupan berbangsa,"demikian isi surat terbuka GIM yang diterima redaksi.
BACA JUGA:Derita Warga Sekitar PT USCI, Kesempatan Berusaha dan Bekerja Sulit Didapat
Menanggapi hal tersebut Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Ali Mahyail, jika pembuat surat terbuka itu bisa melampirkan bukti-bukti apa yang dituding tentu harus jadi masukan KPU RI.
"Tapi jika tidak, pembuat surat terbuka tersebut bisa dituntut pertanggungjawabannya,"jelas Ali Mahyail mendukung dilakukan penelusuran terkait informasi itu. ***