KARAWANGBEKASI. DISWAY. ID- Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Uu Saeful Mikdar, mengakui bahwa terkait penyegelan tiga lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Bantargebang masih dalam tahap penyelesaian.
Diketahui bahwa tiga lahan SD di wilayah Bantargebang Kota Bekasi di segel ahli waris atas nama H.M.Nurhasanuddin Karim. Hal itu mengakibatkan aktivitas dalam belajar mengajar terganggu.
Penyegelan lahan tiga SDN di wilayah Bantargebang dilakukan serentak oleh ahli waris sejak Minggu 27 Agustus 2023. Bahkan pada Senin 28 Agustus proses belajar mengajar diganti daring alias belajar onlin dengan cara pembelajaran jarak jauh.
BACA JUGA:Emak-emak Karawang Sambut Ridwan Kamil Saat Meninjau Jembatan Walahar
"Terkait penyegelan ini, kami sudah rapatkan dan sepakat seminggu ini di sekolah yang disegel ahli waris digelar belajar sistem PJJ. Paling lama seminggu kedepan setelah ada kesepakatan,"ungkap Uu pada KBE, Rabu 30 Agustus 2023.
Pembelajaran jarak jauh untuk tiga SDN di Bantargebang dilaksanakan sambil menunggu keputusan Wali Kota Bekasi setelah bertemu dengan pihak ahli waris sesuai permintaan dalam penyelesaian lahan SDN tersebut.
BACA JUGA:Ini Lokasi Penukaran Tiket Konser Musik West Java Festival 2023
Menurur Uu, saat ini Wali Kota Bekasi akan segera membuat surat kuasa dengan menunjuk pengacara pemerintah untuk bisa bertemu dengan pengacara ahli waris. Pasalnya diketahui bahwa sengketa tanah pada tiga (3) lahan SDN di wilayah Bantargebang ini sudah inkrah.
BACA JUGA:Perkenalkan Klaster Katresna, CSG Gelar Turnamen Mini Soccer Antar Anak Sekolah
"Sengketa lahan pada tiga SDN di wilayah Bantargebang dengan pihak ahli waris itu sudah inkrah. Tapi Pemkot Bekasi belum menerima perintah eksekusi dari Pengadilan, ”ujarnya.
Saat ini Uu, berharap sengketa lahan tiga sekolah dasar itu segera menemukan jalan tengah yang baik. Sehingga peserta didik bisa kembali melaksanakan KBM di sekolah sebagaimana biasa.
"Mudah mudahan PJJ ini hanya dijalankan satu minggu kedepan, dan sebelum satu minggu pemerintah Kota Bekasi sudah berkomunikasi dengan pihak pengacara ahli waris,”paparnya.
BACA JUGA:CRF1100 Afrika Twin Adventure Sport Tampil Semakin Bergaya
Terdapat selembar kertas yang ditempel di tengah pagar seng. Kertas itu bertuliskan “Sekolah Ini Dibuka (Lagi) Setelah Walikota Membayar Hak Ahli Waris, Dilarang Merusak, Membuka, Melintasi Pagar Pembatas Ini”.