Selain itu, terdapat spanduk yang ditempel di tembok sekolah bertuliskan
“Tanah Milik Ahli Waris H. M. Nurhasanuddin Karim” sesuai putusan Pengadilan Negeri Bekasi, Pengadilan Tinggi Bandung, Kasasi Mahkamah Agung RI, dan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI.
BACA JUGA:CRF1100 Afrika Twin Adventure Sport Tampil Semakin Bergaya
Pantauan KBE di salah satu sekolah SDN V Bantargebang pada Selasa 29 Agustus 2023 peserta didik dan guru di sekolah tersebut sudah masuk seperti biasa setelah sehari sebelum menerapkan PJJ karena lahan sekolah dipagar menggunakan seng.
Kepala SDN V Bantargebang Aisyah, mengakui bahwa sudah ada mediasi hingga akhirnya dibuka pintu belakang untuk akses keluar masuk peserta didik dan guru.
Namun pantauan media ini di lokasi terlihat pagar seng yang tinggi dan gedung sekolah di keliling spanduk bertuliskan tuntutan agar Wali Kota Bekasi segera menjalankan perintah pengadilan.
BACA JUGA:CRF1100 Afrika Twin Adventure Sport Tampil Semakin Bergaya
"Soal lahan antara pemerintah Kota Bekasi dengan ahli waris, saya tidak paham. Saya hanya guru dan kepala sekolah yang ditugaskan mendidik di sini,"papar Aisyah. **