Saat ditanya terkait penertiban APK baliho/spanduk Bacaleg yang saat ini sudah terpasang, Dian menyebut bahwa saat ini kewenangan ada di pemerintah daerah.
"Kalau sekarang masih urusan pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk menertibkan spanduk dan baliho Bacaleg," tandasnya. (*)