Masa Tenang, Panwaslu Cikarang Selatan Ultimatum Parpol Tertibkan APK

Masa Tenang, Panwaslu Cikarang Selatan Ultimatum Parpol Tertibkan APK

Ketua Panwaslu Cikarang Selatan, Saeful Bahri--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Memasuki masa tenang, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK). Masa tenang ini mulai dari tanggal 11,12 dan 13 Februari.

Ketua Panwaslu Cikarang Selatan, Saeful Bahri mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol-PP Kecamatan dan juga Partai Politik (Parpol) terkait penertiban APK di masa tenang.

" Kemungkinan penurunan APK nanti kita sampaikan ke Parpol bahwa ketika masa tenang, Parpol bisa menurunkan APK yang sudah terpasang," kata Saeful kepada awak media usai membuka kegaitan Bimtek PTSP di Wilayah Desa Ciantra, Cikarang Selatan beberapa hari yang lalu.

BACA JUGA:Heboh! Bayi Ditemukan di Masjid Bekasi, Pelaku Tinggalkan Sepucuk Surat, Ini Isinya...

Dia menegaskan, Jika pada masa tenang Parpol tidak juga menurunkan APK maka pihaknya akan melakukan penertiban dengan Satpol-PP selaku penegak Perda.

Selain Satpol-PP Kecamatan, dalam penertiban APK ini kemungkinan pihaknya akan melibatkan Pengawas TSP. Sebab, kata dia, penertiban APK ini tidak hanya APK yang terpasang di Jalan Ma'mun Nawawi saja melainkan hingga ke pelosok perkampungan maupun perumahan.

" Secara aturan berdasarkan KPU ini sepanjang jalan Ma'mun Nawawi. Nah itu jalan yang di perbolehkan memasang APK. Nah karena memang sekang juga banyak APK yang di luar keputusan KPU itu semua kita bersihkan nanti," pungkasnya.

Apa itu masa tenang ?

Mengutip laman resmi Bawaslu RI masa tenang adalah momen saat peserta pemilu tidak bisa lagi melakukan kampanye. Di masa tenang, seluruh alat peraga seperti baliho harus dicopot.

BACA JUGA:Nonton The Beekeeper Subtitle Indonesia : Film Aksi Terbaru Jason Statham

Lebih lanjut, menurut PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, disebutkan secara lengkap produk-produk pemberitaan untuk kampanye tidak boleh dilakukan. Adapun bentuk pemberitaan itu berupa media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.

Masa tenang ini digagas dan diterapkan untuk memberikan ruang kepada peserta memikirkan secara matang terkait calon yang akan dipilih.

Kapan Masa Tenang itu?

Dikutip dari Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, dijelaskan mulainya masa tenang. Disebutkan jika masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum dilakukan pemungutan suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: cikarang ekspress