BACA JUGA:Penyelesaikan Sengkarut Revitalisasi Pasar Kranji Masih Menunggu Audit BPKP
Dipenghujung sisa masa jabatan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dia berharap bisa ada keputusan strategis yang diambil pemerintah terkait revitalisasi Pasar Kranji Baru. Sehingga harapan pedagang agar pasar berdiri bisa terwujud.
"Wali Kota Bekasi Tri Adhianto ditunggu gebrakannya terkait carut marut revitalisasi Pasar Kranji Baru yang hampir tiga tahun tanpa kejelasan karena diduga ketidakmampuan investor untuk melaksanakan pembangunan,"tegas Pepen sapaan akrabnya
Wali Kota Bekasi tegasnya harus mengambil langkah strategis memutus kontrak kerja sama dengan pengembang karena selama ini pedagang sudah dirugikan karena uang down payment (DP) pedagang kurang lebih hampir Rp23 miliar diterima pengembang yang ditunjuk.
Kedua, ketidak sanggupan pengembang membayar uang retribusi kompensasi kepada pemerintah kurang lebih Rp9 miliar. Ketiga vendor-vendor yang bekerja sama dengan pengembang yang ditunjuk belum terselesai.
BACA JUGA:HUT Kota Bekasi, Pemerintah Lamban Tangani Revitalisasi Pasar Kranji
"Terakhir direktur pengembang dianggap bermasalah hukum baik di Polres Kota Bekasi dan Polres Kota Bogor. Bahkan status direktur utama perusahaan yang ditunjuk dalam revitalisasi Pasar Kranji Baru sudah jadi tersangka dalam kasus penipuan penggelapan di Polrestro Bekasi Kota,"tegasnya.
Diketahui bahwa dalam surat penetapan tersangka direktur PT ABB beredar Nomor B/178/VII/2023/Restro Bks Kota, perihal pemberitahuan penetapan tersangka yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Penetapan tersangka itu sejak 3 Juli 2023. Surat penetapan tersangka itu dibenarkan Ruben selaku pihak yang melaporkan.***