Tak hanya itu Ivan juga mendesak Pj. Walikota Bekasi agar serius menanggapi kasus ini dengan melakukan evaluasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BPKAD Kota Bekasi beserta antek-anteknya yang terkait hal ini dituntut keras untuk segera mengundurkan diri dari jabatan karena dinilai Gagal menjalankan tugas dan mencoreng institusi negara sebagai Pejabat Publik.
“Kadisdik itu rapornya udah merah, dari tahun 2020 lalu kami minta agar LKPJ Berita Acara Penghapusan Asset pada kegiatan pengadaan meubelair mulai tahun 2019 sampai 2021 ini di publish ke Publik secara terbuka sesuai dengan undang-Undang Pengelolaan Keuangan Negara dan Daerah serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik saja tidak dilakukan, ini Lelucon namanya atau memang pihak Disdik dan BPKAD benar2 tidak memiliki dokumen tersebut sebagai bukti kerja mereka .” ungkapnya.
BACA JUGA:Resmi Dilantik, Karang Taruna Kelurahan Teluk Pucung Siap Wujudkan Kepedulian Sosial di Bekasi Utara
LSM juga menduga Disdik telah memalsukan dokumen negara, tanpa adanya berita acara pemindah tanganan, penghapusan aset berupa meubeler tahun anggaran 2019 hingga 2021 milik daerah.
“Kami minta Disdik untuk mempublis ke publik berita acara serah terima aset dan/atau data penghapusan aset daerah (mebeler) tingkat SD dan SMP tahun 2019 sampai 2021 serta memberikan bukti sekolah penerima barang.”ujar Ivan.
LSM juga menantang Disdik dan Dinas BPKAD untuk membuktikan tuntutan dan tantangan kami jika mereka merasa benar dan tidak bersalah dalam proses administrasi pengadaan meubeler.***