KARAWANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, meluncurkan sebuah inovasi baru guna memaksimalkan pendapatan di sektor pajak daerah. Adapun inovasi tersebut yang disiapkan badan tersebut mencakup empat layanan pajak berbasis teknologi.
Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, mengatakan mulai 2023 ini masyarakat bisa mendapat layanan pajak dari pemerintah dengan lebih mudah.
Dia menerangkan masyarakat tak perlu datang ke kantor, karena hanya dalam genggaman wajib pajak (WP) bisa mengetahui informasi mengenai perpajakan. Di antaranya, bisa mengecek besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menurut Asep, layanan digital di sektor pajak ini sengaja diluncurkan untuk memudahkan layanan kepada masyarakat. Selain itu, juga guna menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).
"Jadi untuk mendukung itu, kami terapkan inovasi berupa pelayanan berbasis digital," kata Asep kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).
Adapun layanan soal pajak berbasis online ini, kata Asep, mulai dari elektronik SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang), cek PBB, BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan), termasuk pembayaran pajak dan layanan pajak lainnya.
"Dengan aplikasi ini, penerbitan SPPT dan surat pajak lainnya bisa lebih cepat dan mudah dengan adanya tanda tangan elektronik," jelas dia.
Terkait layanan ini, ada empat aplikasi yang disiapkan, yakni sistem online BPHTB terintegrasi atau aplikasi Sobat. Kemudian, sistem informasi pajak daerah lainnya (Sipadi). Selanjutnya sistem informasi manajemen objek pajak bumi dan bangunan (Sismiop). Serta, sistem online pelayanan.