Tewaskan Seorang Siswa SMK, 2 Pelajar Jadi Tersangka Pengeroyokan Usai Balap Liar di Jalan Kimaja

Selasa 07-11-2023,09:00 WIB
Reporter : Ilham Prayogi
Editor : Ilham Prayogi

POLISI berhasil menangkap 2 tersangka berinisial RA dan JD sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan di Jalan Kimaja, Wayhalim yang menewaskan seorang pelajar pada Minggu (5/11). Keduanya saat ini ditahan di ruang tahanan Polsek Sukarame.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkapkan sebelum pengeroyokan itu, pelaku dan korban terlibat dalam balapan liar di Jalan Sultan Agung. Setelah dibubarkan polisi, balap liar pindah ke Jalan Kimaja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka yang ditangkap berperan melakukan penganiayaan terhadap korban. Korban menerima pukulan menggunakan batang besi 1,5 meter dibagian badan dan kaki, hingga berujung kematian.

BACA JUGA : 5 Anime Isekai, Harem, Comedy yang Seru dan Asik Ditonton!

"Pipa besi yang digunakan adalah pipa yang biasa dipakai untuk mendirikan angkringan," kata dia kepada awak media pada Senin (6/11).

Dalam kasus itu, kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Namun sementara ini, baru 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

"Kami masih melakukan pengembangan dan pendalaman, kemungkinan akan ada tersangka baru," jelasnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 80 (3) Jo Pasal 76 C UU. RI No. 35 Th 2014 Tetang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Th. 2002 Tenyang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 ayat 1 dab 2 km (1).

BACA JUGA : Ada Putri dari Komedian Sule, Berikut Daftar Pemeran Film Wakaf dan Sinopsisnya

"Ancaman hukumannya pidana penjara lebih dari 7 tahun," ujarnya.

Sementara itu, Kabid SMK Disdikbud Lampung, Zuraida Kherustika menambahkan pihaknya menyerahkan kasus itu pada kepolisian. Sebab tindakan para pelajar dilakukan di luar jam sekolah.

"Kami serahkan kasus ini ke pihak kepolisian untuk proses hukum, karena peristiwa terjadi di luar jam sekolah," tambahnya. (put/lc/ihm)

Kategori :