KABAR gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), di tahun depan akan mendapat kenaikan gaji serta beberapa tunjangan lain.
Berdasarkan informasi, tunjangan itu masuk dalam tabel kenaikan gaji tahun 2024. Telah diketok palu oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
PNS akan mendapatkan kenaikan gaji delapan persen. Kemudian untuk tunjangan, salah satunya adalah tunjangan uang makan lembur.
Tunjangan ini diberikan pada PNS yang memberikan waktu ekstra atau lembur.
BACA JUGA : Viral! Maling Tersangkut di Plafon, Teriak Minta Tolong, Badannya Menggelantung
Mereka akan diberikan tambahan uang makan lembur.
Tidak sampai di situ, jika lembur PNS tidak hanya dapat uang makan lembur. Tapi juga uang lembur.
Selain itu, ada pula tunjangan daya tahan tubuh. Tunjangan ini akan diberikan pada PNS yang memiliki risiko penurunan daya tahan tubuh dalam pekerjaannya.
Semua itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023. Ditetapkan pada bulan April 2023.
BACA JUGA : Superstar Knockout : Adhisty Zara Akan Tanding Tinju Lawan Lula Lahfah
Berikut rincian nominal uang lembur:
- PNS golongan I Rp18.000
- PNS golongan II Rp24.000
- PNS golongan III Rp30.000
- PNS golongan IV Rp36.000
Sedangkan uang makan lembur rinciannya sebagai berikut:
- PNS golongan I Rp35.000
- PNS golongan II Rp35.00
- PNS golongan II Rp37.000
- PNS golongan IV Rp41.000
BACA JUGA : Kualitas HD, Ini Link Download Ben 10 Season 1 Batch Semua Episode Dub Indonesia
Sementara uang makan atau daya tahan tubuh sebagai berikut:
- PNS golongan I Rp35.000
- PNS golongan II Rp35.000
- PNS golongan III Rp37.000
- PNS golongan IV Rp 31.000