Capaian Kinerja Bidang Pidum Kejari Karawang Tahun 2024, Laksanakan Restorative Justice Sebanyak 3 Perkara
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Gusti Rai Adriani, SH (Tengah) --karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karawang (Kejari Karawang) berhasil meraih sejumlah prestasi dalam capaian kinerja pada pelaksanaan tugas pokok dan fungsi selama tahun 2024. Pada tahun ini, Bidang Tindak Pidana Umum telah melaksanakan Restorative Justice sebanyak 3 perkara.
Kepala Kejari Karawang Syaifullah, SH.,MH., menyampaikan, selama tahun ini, Kejari Karawang telah melaksanakan beberapa capaian program sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Pelaksanaan setiap program dilaksanakan oleh seluruh bidang, yaitu Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Pembinaan, Bidang Tindak Pidana Umum, dan Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.
"Seluruh jajaran Kejari Karawang telah melakukan upaya yang maksimal dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi peran Kejaksaan melalui seluruh bidang pada Kejari Karawang," ujar Kajari Syaifullah, SH.,MH., saat Press Release Refleksi Akhir Tahun 2024, Jumat, 27/12/2024 yang mengusung tema penegakan hukum yang lebih baik dan hebat di Kabupaten Karawang.
Ia menuturkan, bahwa pada bidang Tindak Pidana Umum tahun 2024, dalam penanganan perkara tindak pidana umum, Kejari Karawang telah dilaksanakan Pra-Penuntutan Tindak Pidana Umum yaitu, SPDP sebanyak 536 dan Tahap 1 sebanyak 383.
"Kejari Karawang juga telah melaksanakan Penuntutan Tindak Pidana Umum pada Tahap 2 sebanyak 340 dan Limpah sebanyak 364 serta telah melaksanakan Eksekusi Tindak Pidana Umum sebanyak 426 perkara," ucapnya.
Lebih lanjut, Kajari Syaifullah, SH.,MH., mengungkapkan, selama tahun ini, bidang Tindak Pidana Umum telah melaksanakan Upaya Hukum Banding Tindak Pidana Umum sebanyak 4 perkara dan melaksanakan Upaya Hukum Kasasi Tindak Pidana Umum sebanyak 3 perkara.
"Kejari Karawang pun telah melaksanakan Upaya Hukum Luar Biasa (Peninjauan Kembali) Tindak Pidana Umum sebanyak 0 perkara," pungkasnya.
BACA JUGA:Capaian Kinerja Bidang Intelijen Kejari Karawang Sepanjang Tahun 2024
Ia menuturkan, pada tahun 2024 ini, bidang Tindak Pidana Umum juga telah melaksanakan Restorative Justice sebanyak 3 perkara, yaitu diantaranya, pertama, tersangka Budiman Alias Budi Bin Agus Suprapto yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP.
"Kedua, tersangka Rizal Pahlepi Bin Samsul Haidir yang disangka melanggar Pasal 362 Jo. 53 Ayat (1) KUHP dan ketiga tersangka tersangka Arsad Als Tole Bin Samad yang disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: