Disdukcapil Karawang Imbau Warga Segera Buat KTP Digital

Selasa 14-11-2023,17:51 WIB
Reporter : Ilham Prayogi
Editor : Ilham Prayogi

KARAWANG BEKASI DISWAY - Program digitalisasi identitas kependudukan, gencar dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karawang. 

Saat ini, baru 7,59 persen warga Karawang yang sudah mendigitalisasikan identitas kependudukannya, atau program Identitas Kependudukan Digital (IKD).

"Target kami di akhir tahun bisa tembus sampai 25 persen. Saat ini, hingga tanggal 10 November kemarin, baru menyentuh di angka 7,59 persen," ujar Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Karawang, Elfan Yanuar, saat ditemui di kantornya, Selasa 14 November 2023.

Elfan mengatakan, saat ini warga yang sudah melakukan perekaman KTP berjumlah 1.823.110. Sementara yang sudah melakukan aktivasi IKD sebanyak 60.035.

BACA JUGA : Sinopsis, Link Nonton dan Download Kamen Rider Gotchard Episode 10 Sub Indo, Tinggal Klik Linknya Langsung...

Elfan memaparkan, banyak keuntungan yang didapat dari digitalisasi identitas.

Selain bisa menjaga kartu atau surat identitas fisiknya (KTP dan Kartu Keluarga) agar tak rusak atau hilang, tanpa harus dibawa kemana-mana, juga sangat praktis.

"Cukup diaktivasi, identitas kependudukan sudah ada di dalam HP. Fisiknya tak perlu dibawa kemana-mana. Dengan adanya IKD proses administrasi menjadi lebih praktis dan mudah, diharapkan keunggulan IKD ini juga bisa dinikmati lebih banyak masyarakat," jelas Elfan. 

Apalagi, rencana ke depan Kemendagri akan berkolaborasi dengan sejumlah lembaga dan instansi dalam penerapan sistem digital, seperti BPJS dan identitas kepegawaian bagi ASN. 

BACA JUGA : Kompetisi Sepakbola Karang Taruna Kertarahayu Upaya Pengembangan Bakat

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat yang telah memiliki KTP elektronik agar segera mengaktivasi IKD masing-masing, melalui aplikasi IKD yang bisa diunduh di smartphone masing-masing.

Elfan mengatakan, syarat aktivasi IKD sangat mudah, yakni pertama harus sudah memiliki KTP, lalu download aplikasi IKD, kemudian diaktivasi oleh petugas di Disdukcapil.

"Syaratnya harus sudah memiliki KTP. Sementara syarat KTP harus sudah perekaman," papar Elfan.

Elfan melanjutan, memang berat mencapai target 25 persen pemilik KTP di Karawang melakukan aktivasi IKD. Kata dia, ada beberapa faktor yang menjadi kendala. 

Kategori :