POLISI berhasil menangkap pengedar sabu-sabu di Jalan Raya Pekon Gunung Kasih, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Rabu (15/11), sekitar pukul 14.00 WIB
Berdasarkan informasi, pelaku bernama Yoga Hasta (36), warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU. RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman 12 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Tanggamus AKP Deddi Wahyudi mengatakan penangkapan bermula saat tim Satresnakoba melaksanakan patroli sore di wilayah Pugung dan mencurigai seorang pria diduga merupakan pengedar sabu-sabu.
BACA JUGA : Link Nonton, Download, Sinopsis dan Fakta Menarik Film Jawan (2023) Sub Indo
Polisi kemudian mengejar dan mengadang pelaku di Jalan Raya Pekon Gunung Kasih.
Kasat mengatakan saat itu tim melihat pelaku berusaha membuang sesuatu yang mencurigakan. Saat itu juga pelaku dihentikan dan ditangkap, sebab pelaku hendak melarikan diri.
"Saat dilakukan pencarian disaksikan masyarakat dan pelaku itu sendiri, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika yang dibungkus dengan uang pecahan Rp10 ribu," kata Deddi Wahyudi, Kamis (16/11).
Adapun barang bukti yang disita berupa 2.59 gram sabu-sabu, uang Rp10 ribu, dompet, ponsel, dan motor Honda CBR berwarna merah.
BACA JUGA : Kabar Gembira! Gaji Pensiunan PNS yang Berstatus Janda dan Duda Naik Tahun Depan, Yuk Cek Besarannya Disini
“Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa ia mendapatkan barang terlarang tersebut dengan cara membeli senilai Rp1,5 juta dari seseorang yang berjanjian di jalan raya Pugung.”
Kemudian pihaknya berkoordinasi dengan Polsek Pugung untuk melakukan pengembangan terhadap penyedia sabu-sabu tersebut. Namun nama yang disebut tersangka belum ditemukan.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka Yoga usai membeli sabu ia kaget ada petugas menghentikannya sehingga reflek membuang bungkusan sabu-sabu tersebut ke pinggir jalan.
"Saya bawa motor menuju kecamatan Bulok dari Pugung, ya pas liat ada mobil itu saya membuang barang bukti dalam uang pecahan Rp10 ribu," kata Yoga di Polres Tanggamus.