KARAWANG BEKASI DISWAY - Warga Desa Tamanrahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi yang terdampak TPST Bantar gebang tampaknya harus gigit jari.
Pasalnya kompensasi uang bau sampah milik DKI Jakarta terancam tidak cair.
Ketua Tim 17 Desa Tamanrahayu, Emin Suryana mengatakan Penjabat Gubernur DKI Jakarta sudah berkirim surat kepada Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan pada bulan Oktober lalu bahwa usulan bantuan keuangan kompensasi TPST Bantargebang tidak bisa diakomodir.
BACA JUGA:Polres Karawang Ungkap Kronologi Tawuran Maut Didepan Gerbang SMK Tri Asyifa
"Dan kami sedang meminta keterangan yang tepat. Sedangkan pemberkasan kelengkapan dari masyarakat yang di minta Dinas LH kabupaten Bekasi baik proposal pengajuan dan kelengkapan lainnya selalu kami lengkapi sesuai perintah dari dinas tersebut,"kata pria yang akrab disapa Jibril ini.
Ia mengaku aneh kompensasi tidak bisa diberikan, padahal di perjanjian kerja Sama (PKS) antara pemerintah DKI jakarta dan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tahun 2019 untuk BLT kompensasi berlaku selama lima tahun.
"Apakah dana kompensasi bersifat hibah jadi bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu? Kami sudah berupa meminta keterangan yang jelas, namun sampai saat ini kami belum dapat keterangan yang pasti yang bisa kami sampaikan kepada warga penerima BLT tersebut,"kesalnya.
BACA JUGA:Nonton One Piece Episode 1088 Subtitle Indonesia, Tenang Link Streamingnya Legal Kok
Mereka meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk bisa menjembatani perwakilan dari para tokoh masyarakat untuk audensi dengan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (dim)