Bersiap Kompensasi Uang Bau TPST Bantargebang untuk Warga Tamanrahayu Segera Cair, Besarannya Segini

Bersiap Kompensasi Uang Bau TPST Bantargebang untuk Warga Tamanrahayu Segera Cair, Besarannya Segini

ilustrasi TPST Bantargebang--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Siap-siap dana  dana kompensasi warga terdampak TPST Bantargebang pada tahun 2022 di Desa Tamanrahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi akan segera digulirkan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi manargetkan awal Februari 2023 ini akan mulai dikirim ke penerima.

"Uang kompensasi dari DKI Jakarta baru masuk ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi di penghujung tahun 2022,"ujar Kepala Bidang Kebersihan pada DLH Kabupaten Bekasi, Khaerul Hamid kemarin.

BACA JUGA:Kasus Perundungan Pelajar di Salah Satu SMA di Bekasi Berakhir Damai

Dikatakan bahwa dana kompensasi tahun 2022 itu masuk kas daerah di penghujung tahun. Tetap akan disalurkan kompensasi tahun 2022 tapi disalurkan di 2023 ini. 

Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah menggelar rapat bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penyaluran kompensasi tahun 2022 dapat dilakukan di tahun 2023.

 BACA JUGA: Janda di Lampung Digerebek WargaTak Mampu Bayar Sanksi, Sapi Miliknya Dijual Aparatur Kampung

“Tapi kita nunggu pergeseran anggaran dulu di DPA. Tinggal nunggu proses itu saja. Kalau kemarin berdasarkan info, sekitar bulan Februari, sudah selesai proses administrasinya,”tuturnya.

DLH kabupaten Bekasi sudah menyampaikan perihal keterlambatan ke penerima melalui kelompok masyarakat. Warga diharapkan dapat bersabar menunggu proses administrasi.

BACA JUGA:23 Januari, Jadi Hari Pertama Bulan Rajab 1444 Hijriyah Ini Keistimewaanya

Untuk antisipasi keterlambatan uang kompensasi tahun 2023, Hamid mengatakan saat ini Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Pemprov DKI sedang menyusun Naskah Perjanjian Bantuan Keuangan (NPBK).

“Tahun 2023 kita kejar, saat ini sudah proses NPBK. Mudah-mudahan dari NPBK itu, jadi perjanjian bersama. Mudah-mudah tidak telat seperti tahun sebelumnya,”tutur dia.

BACA JUGA:Inilah Daftar 108 Lembaga Pengelola Zakat yang Beroperasi Tanpa Izin Sesuai Regulasi, Apa Saja?

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelontorkan kompensasi bagi warga Desa Tamanrahayu yang terdampak TPST Bantargebang sebesar Rp 5.007.270.960.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: