KARWANGBEKASI.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, sepertinya tak kapok. Betapa tidak, dua kali petinggi KPU Purwakarta ditangkap aparat penegak hukum (APH).
Di mana, Mantan Ketua KPU Periode 2007-2008 Dadan Komarul Ramdan yang jadi tersangka kasus korupsi anggaran Pemilukada dengan kerugian negara Rp 828 juta.
Selaian komisioner KPU, Kejaksaan Negeri Purwakarta juga menahan para pejabat fungsionalnya. Di antaranya, mantan sekretaris KPU Asep Fakar, ketua panitia barang dan jasa Adang Sunendar dan kuasa pengguna anggaran Yusuf Maulana pada tahun 2014 silam.
Hal ini tentu menjadi catatan hitam KPU Purawakarta karena anggaran milaran rupiah yang tidak bisa di pertanggungjawabkan.
Dari belasan milyar anggaran yang dikelola KPU, Rp 1,3 miliar diantaranya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Akibatnya 4 orang menjadi terdakwa harus duduk di kursi panas pengadilan atas perbuatan korupsinya.
Selanjutnya, Ketua KPU Purwakarta Periode 2018-2023 Ahmad Ihsan Faturahman juga diciduk APH atas dugaan penipuan dan penggelapan hingga Rp 1,75 miliar. Eks petinggi KPU Purwakarta ini pun resmi jadi tersangka setelah ditabgkap Polres Purwakarta pada 24 November 2023 lalu.
"Dia ditetapkan tersangka berdasarkan laporan dugaan penipuan dari Manonggor Nababan, pada 9 Juni 2023 silam," kata Kapolres Purwakarta, Edwar Zulkarnain.
Untuk modusnya, Kapolres menjelaskan, tersangka menawarkan kepada korban untuk menjadi investor dalam proyek Infrastruktur desa yang bersumber dari batuan keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
"Kemudian, Korban dalam hal ini pelapor tertarik untuk melakukan kerjasama dan menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer dan tunai kepada tersangka sebesar Rp 1,75 milyar rupiah," Ungkapnya.
Namun, kata Edwar, setelah korban menyerahkan uang kepada tersangka, terhadap proyek yang dijanjikan tersebut tidak terlaksana dan tidak ada dalam anggaran program kegiatan di Provinsi Jawa Barat
" Sementara fokus kami adalah melakukan penyidikan apakah ada tersangka lain," tukas dia.
Menanggapi itu, aktivis Rahmat Effendi menilai kasus korupsi yang menjerat petinggi KPU Purwakarta selama dua periode berturut ini sebagai catatan buruk bagi marwah penyelenggara Pemilu.
"Ya walaupun beda kasus. Satu korupsi Pemilukada dan satunya aksi tipu gelap Banprov tapi harus jadi catatan khusus bagi KPU yang baru untuk lebih profesional dan transparan agar masyarakat pun percaya," ujar dia kepada KBE, Selasa 26 Desember 2023.
Apalagi, sambung Pepen -sapaan karibnya- petinggi KPU Purwakarta seperti Dian Hardiana adalah komisiner lama yang pernah bekerja bersama dengan tersangka penipuan Banprov.
Di mana, Ahmad Ihsan Faturahman hadir saat pisah sambut KPU Purwakarta yang berlangsung pada 3 November 2023 di Pendopo.
"Masyarakat dan media juga harus ikut mengawasi jalanya Pemilu 2024 nanti. Cukup dua mantan ketua KPU saja yang terjerat hukum," tukas dia.
Lantas bagaimana dengan KPU Sekarang?
Seperti diketahui, Pemkeb Purwkaarta menggelontorkan dana Pemilukada 2024 senilai Rp 50,5 miliar. Hibah tersebut telah diserahkan ke KPU sebesar Rp 40 miliar dan 10,5 miliar ke Bawaslu.
Komisioner KPU Purwakarta yang dipimpin Dian Hardiana baru dilantik 30 Oktober 2023 lalu. Ia kembali terpilih sebagai komisioner KPU Purwakarta untuk kali kedua setelah sebelumnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua KPU Purwakarta Dian Hardiana saat dihubungi via selullernya tidak pernah diangkat.
Bahkan pesan singkat yang dikirimkanpun untuk sekedar konfirmasi dan klarifikasi tak dijawab. (*)