KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kabar baik bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena di tahun 2024 ini Pemerintah resmi menaikkan gaji Pensiunan PNS.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
PP ini mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12% mulai tahun 2024.
Kenaikan gaji pensiunan PNS ini merupakan bagian dari perbaikan penghasilan yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam RUU APBN 2024.
BACA JUGA:Antisipasi Gagal Panen, Pemkab Bekasi Penuhi Kebutuhan Petani di Kabupaten Bekasi
Selain pensiunan PNS, pemerintah juga menaikkan gaji PNS, TNI, dan Polri sebesar 8%.
Menurut PP Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiun pokok PNS dan janda/dudanya yang dipensiunkan setelah berlakunya PP Nomor 5 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, ditetapkan berdasarkan daftar yang terlampir dalam PP tersebut.
Daftar tersebut mencantumkan gaji pensiun pokok PNS berdasarkan golongan, ruang, dan masa kerja PNS.
Selain gaji pensiun pokok, pensiunan PNS juga mendapatkan tunjangan-tunjangan lain, seperti tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan, tunjangan hari raya, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Senin 5 Februari 2024, Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Pagi Ini Hingga Malam Nanti
Gaji pensiun PNS dibayarkan setiap bulan melalui rekening bank yang ditunjuk oleh pemerintah.
PNS yang pensiun karena mencapai batas usia pensiun, yaitu 58 tahun, berhak mendapatkan gaji pensiun seumur hidup.
PNS yang pensiun karena alasan lain, seperti meninggal dunia, cacat, atau diberhentikan dengan hormat, berhak mendapatkan gaji pensiun selama 15 tahun.
Jika pensiunan PNS meninggal sebelum 15 tahun, maka gaji pensiun akan diteruskan kepada ahli warisnya.