PELAKU pencabulan terhadap anak dibawah umur di daerah Lampung Tengah diciduk polisi.
Seorang buruh, berinisial AG (21) warga Kecamatan Terusan Nunyai, Lamteng, nekat merudapaksa anak dibawah umur di sebuah kebun singkong yang berada di Kampung Gunungbatin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.
Korban yang masih berusia 15 tahun, sempat menolak saat dipaksa melayani nafsu bejat pelaku, Namun pelaku mengancam akan menganiaya korban. Perbuatan bejat pelaku terhadap korban dilakukan lebih dari satu kali.
"Kami mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisal AG kami tangkap pada Sabtu 10 Februari 2024, saat sedang berada di rumahnya," kata Kapolsek Terusan Nunyai, Kompol Termuji, Minggu, 11 Februari 2024.
Kapolsek menjelaskan kejadian ini berawal pada Senin, 18 Desember 2023. Saat itu korban dijemput oleh pelaku, saat berpamitan akan menjenguk keponakan pelaku di rumah sakit. Namun pelaku malah mengajak korban ke kebun singkong yang ada di Kampung Gunungbatin Udik.
"Pelaku beralasan akan mengajak korban menjenguk keluarganya di salah satu rumah sakit, tapi saat di perjalanan pelaku membawa korban ke kebun singkong, dipaksa untuk melakukan hubungan badan. Saat itu korban berusaha menolak dan ingin berteriak minta tolong, namun diancam pelaku akan ditampar oleh pelaku," jelas Kapolsek.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku lantas mengantarkan korban untuk pulang ke rumahnya. Selanjutnya, pada Februari 2024, korban menceritakan kejadian itu kepada keluarganya. Pada 10 Februari 2024, korban bersama keluarganya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Terusan Nunyai dan langsung ditindaklanjuti oleh petugas.
"Setelah menerima laporan korban yang di dampingi oleh keluarganya, kami langsung melakukan tindak lanjut dan kami mendapat informasi tentang keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya. Kami langsung melakukan penangkapan, tanpa perlawanan," terangnya.
BACA JUGA:Lika Liku Pendistribusian Logistik untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Bekasi
Polisi juga mengamankan barang bukti yakni satu helai baju warna ungu, sehelai celana panjang warna hitam, sehelai kaos tank top warna abu-abu, sehelai bra warna abu-abu, dan sehelai celana dalam wanita warna merah muda.
Pelaku saat ini telah berada di Mapolsek Terusan Nunyai untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (bbs/lmc/ihm)