KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Gelar Rapat Pleno Terbuka Pemilu 2024, PPK Karawang Barat sebut hak 60 persen suara didominasi pemilih milenial, serta tingkat partisipasi masyarakat tembus 80 persen, meningkat sepuluh persen dari tahun 2019, Minggu (18/2).
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karawang Bara menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Camat Karawang Barat Lasmi Ningrum, sangat mengapresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dalam Pemilu 2024.
"Alhamdulillah pelaksanaan Pemilu kemarin berjalan lancar. Warga masyarakat sudah memberikan hak pilihnya," ujar Lasmi, Minggu, 18 Februari 2024.
BACA JUGA:Pimpinan DPRD BN Holik-Nuh hingga Mantan Bupati Marjuki Dapat Suara Segini di Jabar 9
Ia menyebut, tingkat partisipasi masyarakat dalam memberikan hak pilihnya meningkatkan hingga diatas 80 persen dibandingkan dengan Pemilu tahun 2019 yang hanya mencapai angka 70 persen.
"Melihat laporan hitung cepat sementara, capaian partisipasi masyarakat Karawang Barat diatas 80 persen. Antusiasme masyarakat, lebih tinggi dibanding Pemilu 5 tahun lalu yang hanya mencapai angka 70 persen. Ini sangat luar biasa," ungkap Lasmi.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karawang Barat, Yusuf Sopian, menyampaikan, dalam rapat pleno tersebut akan dihitung dan direkap seluruh perolehan suara peserta pemilu di setiap TPS yang ada di Kecamatan Karawang Barat.
"Penghitungan perolehan suara peserta pemilu di tingkat TPS sudah selsai. Kemudian kami akan menjumlahkan dan direkap pada rapat pleno ini," kata Yusuf.
BACA JUGA:Nonton Kusuriya No Hitorigoto Episode 19 Subtitle Indonesia
Ia mengatakan, pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU Nomor 5 tahun 2024, dan Keputusan KPU 219 tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum.
"Dalam aturan perundangan dan keputusan KPU, disebutkan bahwa PPK diberikan waktu selama 17 hari setelah pemungutan suara atau enam hari dari hari ini. Jadi, tanggal 24 harus selesai," jelas Yusuf.
Ia menuturkan, PPK Karawang Barat memiliki sebanyak 452 TPS dengan jumlah DPT 119.872 yang tersebar di delapan kelurahan. Pihaknya akan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara bertahap agar dapat menghindari kesalahan dan memberikan kesempatan kepada para saksi peserta pemilu untuk menyampaikan ketidakcocokan data perolehan suara, apabila dirasa ada penghitungan yang tidak tepat.
"Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara hari ini, akan kami mulai dari perolehan suara di Kelurahan Nagasari, Mekarjati, Tunggakjati, dan Tanjungpura. Kemudian, setelah penghitungan rekapitulasi dari 5 surat suara selesai, dilanjutkan Kelurahan Tanjungsari, Karawang Kulon, Karangpawitan, dan Adiarsa Barat," tutur Yusuf.