KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Per bulan Maret 2024 besok, seluruh pegawai baik ASN, P3K maupun tenaga honorer di Pemkab Karawang boleh menggunakan pakaian casual setiap hari Jumat. Belum lama ini Bupati Karawang, Aep Syaepulloh telah mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) yang mengatur pakaian dinas pegawai Pemkab Karawang.
Selain boleh berpakain casual smart pada hari Jumat. Pada hari Senin dan Selasa para pegawai wajib menggunakan pakaian PDH keki berwarna coklat, lalu hari Rabu pakaian putih-hitam, hari Kamis menggunakan batik Karawang atau batik etnis tradisional.
Aep menuturkan, aturan penyeragaman pakaian diniatkan untuk meningkatkan kedisiplinan dan motivasi kinerja serta mewujudkan keseragaman sebagai identitas pegawai.
Rencananya selain aturan baru pakaian, Pemkab Karawang juga bakal mengeluarkan id card smart untuk seluruh pegawai pemerintahan di Pemkab Karawang selain untuk tanda pengenal juga bisa digunakan untuk transaksi elsktorni seperti pembayaran tarif tol.
BACA JUGA:Desa Karangmukti Kabupaten Bekasi Dijadikan Tempat Pembukaan TMMD ke 119 Tahun 2024
Pemerintah Kabupaten Karawang telah mengatur pakaian dinas para pegawainya dari mulai keseragaman pakaian dan penggunaan tanda pengenal. Hal tersebut upaya Pemkab Karawang meningkatkan kedisiplinan dan motivasi kinerja serta mewujudkan keseragaman sebagai identitas pegawai.
”Selain pakaian dinas juga ada penggunan kartu id card, dan nantinya id card ASN ini multifungsi bisa digunakan untuk e-tol,” kata Bupati.
Bupati berharap dengan keseragaman pakaian dinas tersebut ASN mampu menyesuaikan dengan kondisi kinerja.
”Tentunya bukan hanya penampilan yang diutamakan tetapi kinerja juga harus linier, kami harapkan dengan kedisiplinan ini karena kita sebagai among Negara dan melayani masyarakat adalah skala prioritas” terangnya.
Sementara itu Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Pemda Karawang Budiman menyampaikan mengenai penggunaan id card, nantinya ada perbedaan warna, seperti background warna merah untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
”Kemudian untuk jabatan administrator berwarna biru tua, lalu Pejabat Pengawas yaitu berwarna biru muda, untuk P3K berwarna kuning, dan untuk jabatan fungsional berwarna abu-abu,” ungkap Budiman.
”Kami memandang perlu untuk segera diaplikasikan, oleh karena itu terhitung mulai tanggal 1 Maret 2024 Perbup Karawang Nomer 6 Tahun 2024 ini sudah otomatis harus dilaksanakan oleh seluruh jajaran ASN dilingkungan Pemkab Karawang,” tutupnya. (bbs/mhs)