BACA JUGA:BK Award DPRD Jabar Jadi Percontohan DPRD Provinsi Jambi
"Temen-temen panwascam jika memang sudah selesai melakukan merekapitulasi itu kan mengawal juga distribusi suara di tingkat Kabupaten, Kalo tidak ada perubahan dan suara telah singkron berarti sudah selesai rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan tersebut," sambungnya.
Kendati demikian, Bawaslu Kabupaten Bekasi terus mengimbau masyarakat untuk melapor apabila mengetahui atau menemukan adanya kecurangan saat proses rekapitulasi suara Pemilu 2024.
Menurut Khoirudin, Bawaslu Kabupaten Bekasi memiliki kewenangan penindakan bagi yang melakukan kecurangan dalam proses pesta demokrasi lima tahunan dimaksud.
"Berdasarkan Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota, PPK, dan atau PPS yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara atau sertifikat hasil penghitungan perolehan suara. Sanksi pidana dua tahun dan denda Rp 24.000.000," kata Khoirudin.
"Kemudian dalam Pasal 505 mengatur bahwa anggota KPU Provinsi, KPU kabupaten dan kota, PPK dan PPS karena kelalaiannya hingga mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dijerat sanksi pidana kurungan satu tahun dan denda Rp 12.000.000," tandasnya. (Iky)