Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS Desa Setialaksana Cabangbungin
ilustrasi gambar, Pilkada Kabupaten Bekasi 2024--karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bekasi merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada 2024. Hal itu dilakukan karena ditemukan sejumlah pemilih yang mencoblos di lokasi tempat pemungutan suara yang tidak seharusnya.
PSU direkomendasikan pada empat TPS di Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin. Bukan tidak mungkin rekomendasi serupa bakal diberlakukan sejumlah TPS lainnya.
“PSU ini kami rekomendasikan berdasarkan hasil kajian, penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan Panwascam Cabangbungin. Di lokasi lain, panswascam juga sedang melakukan penelusuran juga untuk mengetahui ada kesalahan serupa yang terjadi TPS lainnya,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi.
Dari hasil kajian, terdapat sedikitnya 21 pemilih yang mencoblos di TPS yang tidak sesuai dengan undangannya. Hal itu ditemukan di TPS 02, 05, 07, dan 08 Desa Setialaksana.
BACA JUGA:Anggota DPRD Karawang Umar Al Faruq Gelar Reses I Tahun Sidang 2024/2025 di Desa Pinayungan
BACA JUGA:Polres Karawang Amankan Pelaku Pemalakan dan Penganiayaan Seorang Pedagang Angkringan di Sukaluyu
”(Sebanyak) 21 orang di Desa Setialaksana tidak sesuai dengan TPS asal masyarakat melakukan pemilihan. Oleh karena itu, sesuai dengan UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 112 ayat 2 huruf e, kami rekomendasikan PSU di empat TPS tersebut,” ujarnya.
Akbar menambahkan, meskipun nama-nama pemilih tersebut terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), mereka mencoblos di TPS yang salah. Hingga kini, baru Kecamatan Cabangbungin yang direkomendasikan melaksanakan PSU, sementara kecamatan lain masih dalam tahap kajian oleh Panwascam.
“Sejauh ini kami lihat ada potensi, tapi masih dalam proses kajian, kita lihat saja nanti proses kajian dari Panwascam kami, hasil pemeriksaan dan penelusurannya. Ada satu kecamatan yang dilakukan kajian,” katanya.
Jarak TPS jauh
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Mochamad Iqbal, membenarkan adanya rekomendasi PSU dari Bawaslu. Namun, ia menyatakan bahwa rekomendasi tersebut masih dalam tahap kajian oleh pimpinan KPU Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA:Warga CPM Antusias Terima Bantuan Perbaikan Rutilahu
BACA JUGA:Inilah 3 Cara Galaxy Ring Bikin Kamu Tetap Sehat dan Seru Saat Liburan Akhir Tahun
Menurut Iqbal, salah satu faktor yang menyebabkan kesalahan tersebut jarak TPS yang cukup jauh dari rumah pemilih. Hal ini membuat mereka memilih TPS yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: