Jual Motor Curian di Facebook, Pemuda Pengangguran Asal Nagasari Karawang Ditangkap Polisi

Jumat 08-03-2024,13:08 WIB
Reporter : Arie Acong
Editor : Ilham Prayogi

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Rifky Maulana (24), seorang pemuda pengangguran asal Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang terpaksa harus berurusan dengan hukum, setelah menjual motor hasil curian di media sosial. Kebetulan motor hasil curiannya, ditemukan oleh korbannya sendiri yang kemudian berpura-pura menjadi pembeli.

Rifky ditangkap personel Polsek Karawang Kota di sekitar Masjid Al-Jihad, Karawang, sehari setelah melakukan pencurian di kontrakan Santiong Utara, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat. Penangkapan Rifky bermula korban bernama Tiara Mathovani (29) kehilangan motornya hari Rabu (6/3/2023), menemukan motornya dijual di Facebook oleh orang tak dikenal.

"Korban merasa gambar motor yang diunggah di Facebook ini adalah motornya. Korban meyakini motor tersebut miliknya," ujar Kapolsek Karawang Kota, Kompol Marsono melalui Kanit Reskrim, Iptu Andi Sabri, Jumat (8/3/2023).

Andi mengatakan, korban yang mengetahui informasi ini, kemudian melaporkannya ke Polsek Karawang Kota. Setelah diyakinkan berulangkali, dan korban meyakini motor itu adalah miliknya.

BACA JUGA:Banjir di Cirebon, Puluhan Ribu Rumah Terendam, Dua Orang Tewas

Selanjutnya korban bersama piket reskrim dan unit opsnal berangkat ke tempat kejadian perkara (TKP) yang sudah di janjikan oleh tersangka. Setelah sampai di TKP langsung mengamankan tersangka dan membawanya bersama barang bukti 1 unit motor yang di bawa pelaku.

Lebih lanjut Andi, setelah di lakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin dengan kendaraan korban yang hilang sama. Kemudian tersangka di bawa ke Polsek Karawang Kota untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Modus operandi tersangka berangkat dari rumahnya dengan cara jalan kali sampai di tempat kejadian perkara. Kemudian tersangka melihat sepeda motor korban yang mana pada saat itu di sekitar TKP dalam keadaan sepi. Selanjutnya tersangka mendekati sepeda motor milik korban dan melihat sepeda motor korban tidak di kunci stang," jelasnya.

Selanjutnya korban mendorong sepeda motor milik korban keluar rumah sambil berjalan tersangka merogok dasbord sepeda motor milik korban. Dan di dapati kunci sepeda motor korban yang tertinggal di dalam dasbord, selanjutnya setelah menjauh baru menghidupkan sepeda motor tersebut dan di bawa pulang olehnya.

BACA JUGA:Geger! Bocah Laki-laki Berusia 5 Tahun di Bekasi Tewas Ditusuk Berkali-kali Oleh Ibu Sendiri

"Barang bukti yang kita amankan, sepeda motor milik korban T 5172 SI, plat nopol, kunci kontak, KTP pelaku. Kerugian mencapai Rp 13 juta," jelasnya.

Tersangka dikenai Pasal 363 KUHPidana yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Paling lama pidana penjara tujuh tahun. (rie)

Kategori :