Polres Karawang Ringkus Tersangka Pengeroyokan yang Mayatnya Dibuang di Kecamatan Majalaya

Senin 25-03-2024,15:19 WIB
Reporter : Arie Acong
Editor : Rizki Andika

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dalam waktu tiga hari, Polres Karawang ringkus empat pelaku pengeroyokan SP (50) yang dibuang di bawah pohon di Dusun Pasirbuah, Desa Pasirmulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, pada Sabtu (23/3/2024).

"Kita ringkus empat tersangka pengeroyokan di antaranya tiga orang dewasa dan satu masih anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil didampingi Kasi Humas, Ipda Kusmayadi.

Abdul Jalil mengatakan, para tersangka berinisial RS (18), MA (23), RK (26) dan AMH (23). Untuk motif pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban, karena korban dicurigai telah mencuri barang berupa dua dus mie instan di toko sembako. Saat diamankan, korban dibawa ke dalam toko kemudian dinterogasi dan dikeroyok.

BACA JUGA:Dalam 3 Hari, Polisi Ringkus Empat Pelaku Pengeroyokan yang Mayatnya Dibuang Dibawah Pohon Didusun Pasirbuah

"Berdasarkan penyelidikan, rekaman CCTV, kami menangkap ke empat di Bandung Kulon, Kota Bandung, pada Jumat (23/3/2024)," jelasnya.

Lanjut Abdul Jalil, pihaknya melakukan pengecekan CCTB, kemudian menemukan saat itu terduga pelaku yang berada di sekitar TKP yang dimana sempet terlihat oleh beberapa saksi.

"Kami mendapatkan informasi di daerah bandung bahwa korban sempat berada di sana, kemudian ada insiden disana di keroyok oleh beberapa orang. Mereka mempunyai peran masing-masing, ada pemukulan, mencekik dan ada juga yang membawa masuk korban masuk ke mobil," jelasnya.

Menurut Abdul Jalil, saat diangkut korban itu masih hidup.

BACA JUGA:Nonton Kamen Rider Gotchard Episode 28 Subtitle Indonesia

Namun pada saat ditemukan oleh warga pada saat akan diberikan pertolongan korban meninggal ditempat dilokasi pembuangan. Barang bukti yang diamankan, 6 ponsel, 2 DVR CCTV, 3 set kunci, 1 flasdisk, 1 karpet, 1 jam tangan, 1 dompet. 

Pelaku di jerat dengan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau mengakibatkan matinya orang lain. Pasal 170 ayat 3 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara. (rie)

Kategori :