“Kami memastikan dan menjamin netralitas penyelenggara pemilu benar-benar terjaga dengan baik, artinya kesiapan penugasan penyelenggara pemilu harus dibarengi dengan komitmen menjaga etik,” ucapnya yang menjabat sebagai Ketua Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM ini.
Pihaknya juga memastikan telah menekankan kepada badan ad hoc baik itu PPK, PPS dan KPPS berupa verbal dan administrasi evaluasi jaga netralitas.
“Karena kami punya kewenangan penuh apabila mereka diduga dan terbukti lakukan pelanggaran kode etik, itu pasti kami lakukan pemanggilan dan dilakukan penindakan tegas dari mulai teguran sampai dengan pemberhentian dan kalau sudah pemberhentian bisa berdampak pada kesempatan mereka untuk menjadi penyelenggara tidak akan terbuka lagi,” pungkasnya.