KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Hari Ini, PNS dan PPPK Kabupaten Karawang Akan Terima Dua Bulan TPP, Pemkab Siapkan Dana Hingga Rp72 Miliar.
Para Pegawai Sipil Negara (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang akan mendapatkan jatah dua bulan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Pemkab Karawang siapkan dana hingga Rp72 Miliar.
TPP PNS dan PPPK bulan Februari yang sempat tertunda, akan diberikan bersamaan dengan TPP di bulan Maret ini.
Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Karawang, Inan, menyampaikan, keterlambatan TPP PNS dan PPPK yang seharusnya diterima pada bulan Februari lalu, diakibatkan karena surat rekomendasi yang belum turun dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Bensin Campur Air di Bekasi, Ternyata Bukan karena Kebocoran Tangki di SPBU
"TPP PNS dan PPPK bulan Februari memang telat, karena kami menunggu surat rekomendasi dari Kemendagri. Jadi bulan ini, akan diberikan sekaligus dengan TPP bulan Maret," ujar Inan, Kamis, 28/3/2024.
Namun, kata dia, pada hari ini, tanggal, 28 Maret 2024, surat rekomendasi tersebut sudah diterima oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang dan akan segera disalurkan hari ini.
"Hari ini kami sudah menerima surat rekomendasi itu. Sehingga hari ini kami langsung proses TPP bulan Februari dan Maret. Kami akan terbitkan SP2D, kemudian TPP itu kami akan transfer ke rekening masing-masing hari ini juga," jelas Inan.
Ia menerangkan, besaran TPP yang akan diberikan kepada para PNS dan PPPK itu mencapai Rp72 Miliar yang diambil dari Kas daerah. Ia merinci, dari total nilai TPP tersebut, sebesar Rp66 Miliar akan diberikan kepada 8.503 orang PNS dan Rp6 Miliar akan diberikan kepada 3.648 orang PPPK.
BACA JUGA:Nonton Sengoku Youko Episode 12 Subtitle Indonesia
BACA JUGA:Nonton Gekai Elise Episode 12 Subtitle Indonesia
"Nilai Rp72 Miliar ini adalah untuk TPP selama dua bulan yang diambil dari Kas daerah, Rp66 Miliar untuk TPP PNS dan Rp6 Miliar untuk TPP PPPK," kata Inan.
Selain itu, pada bulan suci Ramadhan ini, para PNS dan PPPK ini pun akan mendapatkan TPP Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diberikan pada bulan April mendatang dengan nilai yang sama dengan TPP yang diterima setiap bulannya.