Jangan Dicontoh, Mengintip Praktek Kawin Kontrak di Desa-desa di Cianjur, Cek Harga Maharnya...

Kamis 18-04-2024,15:10 WIB
Editor : Suhlan Pribadi

"Mereka punya fantasi yang tak umum. Selain ukurannya besar, banyak juga yang membuat perempuan kabur karena minta 'lewat belakang'. Kita juga sering temui mereka yang malah mencari waria untuk memenuhi hasratnya," kata dia.

Jika ada kasus perempuan yang kabur, tamu tersebut akan menuntut uangnya kembali pada si sopir. Sopir pun akan berusaha mencari si perempuan untuk menghindari ganti rugi yang dituntut tamu.

Hal itu yang membuat mencuatnya kembali kawin kontrak dan diungkap oleh kepolisian baru-baru ini. Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, awal pengungkapan kasus kawin kontrak yang ditetapkan sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

BACA JUGA:Komitmen Kembangkan Kawasan Hijau, Lippo Cikarang Tanam Puluhan Ribu Pohon

Kata Tono, pengungkapan TPPO berkedok kawin kontrak berawal saat salah satu korban yang dipaksa menjadi pengantin melapor ke Polres Cianjur. Hal itu karena si korban dicari-cari oleh dua mucikari yang telah diamankan polisi.

"Korban melapor dicari-cari oleh mucikari dan 'pelanggan' yang menganggap korban sebagai istrinya saat kabur dari kawin kontrak dan diminta untuk mengambalikan uang mahar. Padahal menurut korban merasa ditipu karena saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP) di Taman Bunga, Cipanas ternyata sudah disiapkan pernikahan tanpa sepengetahuannya," kata Tono di Mapolres Cianjur, kemarin.

Hingga saat ini, korban yang sudah diselamatkan polisi sebanyak enam orang. Seluruhnya merupakan perempuan asal Cianjur. Bahkan salah seorang korban masih anak dibawah umur saat melakukan kawin kontrak.

Peran Para Mucikari

Sementara itu ada 2 tersangka mucikari yang berinisial RN (21) dan LR (54), mengajak korban untuk bertemu seseorang pria tak dikenal dengan dalih akan memberikan sejumlah uang untuk berkencan juga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Tapi kenyataannya saat tiba di lokasi sudah ada wali, penghulu, saksi nikah yang disiapkan. Mau tidak mau korban mengikuti apa yang diintruksikan tersangka. Padahal saat itu posisinya tersangka dan pelanggan sudah sepakat soal mahar dan uang sudah diterima," kata dia.

Kata dia, tersangka dan korban sudah memenuhi Pasal 2, 10, 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang menyebutkan jika setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, dan penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, dan setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan TPPO.

BACA JUGA:Penyusunan RKPD 2025, Pemkab Karawang Gelar Forum Konsultasi Publik

"Dan setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban TPPO dengan cara melakukan persetubuhan ataupun tindakan cabul lainnya, mempekerjakan korban TPPO untuk meneruskan praktik eksploitasi atau mengambil keuntungan dari TPPO. Mereka masuk semua kategorinya,' ujar Tono.

Kedua tersangka punya peran berbeda, seperti RN yang bertugas untuk mencari dan menyiapkan korban dan LR sebagai pencari tamu atau pelanggan yang ingin melakukan kawin kontrak dengan perempaun yang sudah dikumpulkan.

Polisi pun saat ini sedang melakukan pendalaman terkait keterlibatan pihak lain seperti wali, saksi, dan penghulu kawin kontrak. Termasuk mengidentifikasi para pelanggan TPPO berkedok kawin kontrak.

Kategori :