Kini, pihak Polres Cianjur masih mendalami kasus TPPO berkedok kawin kontrak tersebut, sebab diduga korban dari pelaku cukup banyak. Saat ini, korban terungkap tercatat sebanyak 6 orang. Namun, Tono memperkirakan ada jumlah korban lebih banyak sebab bisnis haram ini telah berlangsung sejak tahun 2019.
Atas perbuatannya, RN dan LR dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
5. Kawin Kontrak Jadi Kasus 'Gunung Es' di Cianjur
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur mencatat selama tiga tahun terakhir, terdapat tiga kasus TPPO berkedok kawin kontrak. Korbannya pun rata-rata merupakan gadis berusia belasan tahun.
Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Cianjur Lidya Indayani Umar, mengatakan setiap tahun, pihaknya mendapatkan satu laporan TPPO atau trafficking berkedok kawin kontrak. Korban kebanyakan dijebak oleh para muncikari dengan ditawarkan bekerja, namun akhirnya dijajakan kepada pria asal Timur Tengah.
"Jadi seperti fenomena gunung es, dipermukaan atau yang lapor itu hanya sedikit. Sedangkan praktiknya di lapangan kemungkinan sangat banyak," ucap dia.
"Usianya beragam, ada yang 17 sampai 19 tahun. Bahkan ada yang masih status pelajar. Ini memang jadi fenomena yang memprihatinkan," tambahnya. **