KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Maraknya praktek pungutan liar (pungli) di sejumlah wilayah di Karawang usai lebaran membuat Tim Satuan Tugas sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Unit Pelaksana Penindakan (UPP) Kabupaten Karawang bertindak dan mengamankan 25 orang terduga pelaku pungli di sejumlah tempat di Kabupaten Karawang, Kamis (18/4/2024).
Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) terkait tarif parkir di tempat-tempat umum, pertokoan, pasar, terminal dan tempat wisata.
"Kami telah menindak sebanyak 25 orang pelaku pungli dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp. 516.000," kata Ketua Satgas Pungli UUP Kabupaten Karawang, Kompol Prasetyo PN.
Prasetyo mengatakan, modus dari pelaku pungli yaitu penarikan uang parkir (liar) yang tidak sesuai ketentuan. Tindak lanjut yang dilakukan oleh UPP Satgas Saber Pungli Kabupaten Karawang terhadap pelaku-pelaku pungli tersebut yaitu melakukan pembinaan.
BACA JUGA:Nonton Dungeon Meshi Episode 16 Subtitle Indonesia
"Tindak lanjut bagi pelaku pungli dilakukan pembinaan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi pungli. Kegiatan penindakan pungutan liar dilaksanakan 10 hari terhitung mulai tanggal 16-26 April 2024," jelasnya.
Sebelumnya, Polsek Batujaya telah mendatangi dan melakukan pembinaan terhadap terduga pelaku tukang parkir yang memaksa minta uang parkir sebesar Rp 15 ribu di minimarket.
Pelaku bernama Ziyan Zahran Farid (24) yang merupakan warga Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, Karawang.
"Sewaktu korban yang tidak diketahui Identitas sedang berbelanja di TKP Alfamidi diduga pelaku sedang parkir meminta uang parkir sebesar Rp 15 ribu kepada diduga korban oleh diduga pelaku selanjutnya diduga Korban meninggalkan tempat pembelanjaan Alfamidi (Tempat Kejadian) namun oleh pihak Alfamidi dilakukan perekaman," ujar Kasi Humas Polres Karawang Ipda Engkus Kusmayadi.
BACA JUGA:TK Aisyiyah 5 Majalaya Buka PPDB, Berikan Subsidi Biaya Sekolah bagi Yatim dan KETM
Kusmayadi mengatakan, pelaku ditegur oleh pihak Karyawan Alfamidi agar pelaku tidak melakukan perbuatannya karena konsumen akan merasa takut serta terganggu dengan tindakan diduga pelaku.
Kemudian terduga pelaku pun dikumpulkan di kantor desa bersama dengan pihak minimarket, Koramil, aparatur desa setempat untuk diberikan pembinaan serta membuat surat pernyataan yang berisi permohonan maaf.
"Selain itu pelaku juga diminta untuk tidak lagi nongkrong secara pribadi dan kelompok untuk menjaga parkir di lahan parkir minimarket tersebut. Lalu diminta juga tidak meminta apapun kepada para pedagang di Pasar Batujaya dan sekitarnya," pungkasnya. (rie)