KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Proses hukum pria berinisial N (61) yang menghantam anak kandungnya berinisial C (35) dengan linggis hingga tewas dihentikan.
Polisi menilai tindakan yang dilakukan N disebabkan karena kondisinya yang terdesak.
"Para peserta gelar perkara sepakat kasus tersebut dihentikan prosesnya, dikarenakan terpenuhinya unsur unsur pasal 49 ayat 1 yaitu noodweer atau pembelaan diri terpksa," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Muhammad Firdaus, Jumat, 10 Mei 2024.
Penyidik, kata dia, telah memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut. Termasuk memeriksa saksi ahli pidana sebelum memutuskan dalam gelar perkara. Hasilnya, N patut dibebaskan, karena tindakannya adalah membela diri.
"Jadi penyidik sudah melakukan proses Unit Reskrim Polsek Medan Satria dan kemudian melakukan pemeriksaan ahli pidana juga menyatakan bahwa ini terpenuhi unsur pasal 49 ayat 1 KUHPidana," jelas Firdaus
Peristiwa ini terjadi di kediaman N, di Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, pada Kamis, 2 Mei 2024 malam. Firdaus menerangkan kasus bermula saat korban meminta N untuk membantunya mencari sang istri.
Namun, N tidak dapat menemukan keberadaan menantunya itu. Alhasil, korban pun marah. Melalui sambungan telepon, N diancam akan dibunuh oleh putranya itu.
Tak berselang lama, korban kemudian mendatangi kediaman N. Saat itu, korban yang datang dalam keadaan mabuk melakukan pengancaman dengan sebilah pisau lipat. “Ya benar (korban) dalam keadaan mabuk,” ujar Firdaus.
BACA JUGA:KPU Kabupaten Bekasi Sosialisasikan Syarat Pencalonan Perseorangan di Pilkada Serentak 2024
N yang ketakutan akhirnya berlari. Namun korban tetap mengejar sambil mengarahkan pisau lipat itu ke arah N. “Anak kandungnya mengeluarkan pisau lipat dan mengejar bapaknya,” ujar Firdaus.
Bermaksud membela diri, N kemudian mengambil linggis yang kemudian dihantamkan ke dada sang anak. Korban pun terjatuh tak sadarkan diri dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
Sayangnya, saat tiba di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia. “Anak kandungnya ini terdapat luka di dada dan barang bukti besi nya sudah kami amankan,” ucapnya. (bbs/ygi)