KPU Kabupaten Bekasi Sosialisasikan Syarat Pencalonan Perseorangan di Pilkada Serentak 2024

KPU Kabupaten Bekasi Sosialisasikan Syarat Pencalonan Perseorangan di Pilkada Serentak 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menggelar rapat kerja sosialisasi pencalonan perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekas--(sumber foto : karawangbekasi.disway.id)

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menggelar rapat kerja sosialisasi pencalonan perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi di Hotel Sahid Jaya Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Kamis (09/06/2024).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi  Ali Rido mengatakan tahapan penerimaan berkas persyaratan calon peserta pilkada kategori perseorangan atau independen telah dimulai sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami telah membuka pendaftaran proses dukungan calon perseorangan sejak tanggal 5 sampai 11 Mei 2024. Karena itu dalam kesempatan ini kami sampaikan juga kepada berbagai perwakilan organisasi," kata Ali Rido kepada Cikarang Ekspress.

BACA JUGA:Ampuh Membasmi Nyamuk Secara Alami! Inilah Tips Mengusir Nyamuk dengan 7 Tanaman

Ia menjelaskan secara umum persyaratan berkas dukungan pasangan bakal calon perseorangan ini masih sama dengan penyelenggaraan pilkada 2019 lalu hanya ada sedikit pembeda yakni pelaksanaan pencocokan dan penelitian atau coklit identitas pendukung.

Apabila pada penyelenggaraan pilkada 2019 menggunakan skema survei dengan pola sampel atau tidak semua berkas dukungan diperiksa, tahun ini seluruh berkas dimaksud wajib melewati proses coklit.

"Kalau 2019 hanya sampling, sebagian data saja namun sekarang identitas pendukung yang didaftarkan pada berkas dukungan pasangan independen ini harus dicoklit seluruhnya," ucap dia.

BACA JUGA:Perlu di Waspadai! Ini 4 Tempat Berkembang biak Jentik Nyamuk di Rumah

Ali Rido menyatakan pasangan bakal calon peserta pilkada jalur perseorangan juga diwajibkan memenuhi jumlah dukungan minimal 143.014 identitas pendukung yang menjadi bagian dari total 2.200.209 jiwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di daerah itu.

Sementara itu, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu terus mendorong kesempatan secara umum bagi siapapun dalam hal ini yang ingin menjadi kontestan dalam gelaran pesta demokrasi pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi.

"Kami dari pemerintah dan KPU tentunya mendorong dan memberi kesempatan. Kesempatan ini tergantung para kontestan, kalo ini di manfaatkan, sangat baik nanti masyarakat mendapatkan pilihan banyak ada yang diusung oleh partai maupun independen sehingga demokrasi kita berkembang," kata Dani Ramdan.

BACA JUGA:Nonton Maou No Ore Ga Dorei Elf Wo Yome Ni Shitanda Ga, Dou Medereba Ii? Episode 7, Link Resmi dan Sinopsis

Menurutnya, pasca pesta demokrasi pemilihan legislatif (Pileg) berakhir, penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi merupakan sebuah tugas yang juga tidak ringan bagi para penyelenggara pemilu. Sebab, ada koridor-koridor yang memang harus dilakukan sesuai prosedur yang sudah di tetapkan. Dalam hal ini penyelenggara baik KPU dan Bawaslu harus berintegritas dan akuntabilitas.

"Pasca pileg memang kerja yang tidak ringan bagi KPU dan Bawaslu untuk bisa menyelenggarakan (Pilkada-red) yang  tentu sesuai dengan prosedur yang sudah di tetapkan, kemudian integritas dari para penyelenggaraan harus kuat dan akuntabilitas," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: