MULAI kemarin (16/9) Alex Noerdin harus menginap di Rutan Cipinang cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu menyusul penetapan mantan gubernur Sumatera Selatan tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel medio 2010–2019. Alex tidak sendiri dalam kasus itu. Sebab, penyidik Kejaksaan Agung yang menangani perkara tersebut juga menetapkan tersangka lain, yakni Muddai Madang. Hanya, Muddai ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. â€Tim penyidik meningkatkan status (menjadi) tersangka, AN (Alex Noerdin) dan MM (Muddai Madang),†kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Leonard menjelaskan, Alex diduga ikut berperan menyetujui kerja sama jual beli gas bumi antara PDPDE dan PT Dika Karya Lintas Nusa atau DKLN. Gubernur Sumsel selama dua periode itu disebut meminta jatah atau bagian dari transaksi tersebut. â€Melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari BP Migas untuk PDPDE Sumatera Selatan,†bebernya. Berbeda dengan Alex, Muddai sebagai komisaris utama PT PDPDE Gas ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerima marketing fee atas kerja sama tersebut. Dalam kasus itu, BPK melihat ada kerugian keuangan negara lebih dari USD 30 juta. (bbs/kbe/fjr)
Jadi Tersangka Korupsi Pembelian Gas Bumi, Begini Peran Alex Noerdin
Jumat 17-09-2021,02:57 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :