BACA JUGA:Dani Ramdan Diusung PKB Maju sebagai Calon Bupati Bekasi di Pilkada 2024
Dari pengungkapan ini, jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti seluruhnya setara dengan Rp 632.000.000.
"Polres Metro Bekasi berhasil menyelematkan kurang lebih 79.123 jiwa masyarakat dari bahaya narkoba," katanya.
Sementara pasal yang terapkan yakni Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotikam. Ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 Tahun dan seumur hidup. (Iky)