DPRD Karawang Upayakan BPHTB Jual Beli Pemakaman Komersial Jadi PAD

Selasa 21-05-2024,12:02 WIB
Reporter : Rizki Andika
Editor : Rizki Andika

"Selama ini PBB dibayar oleh pengelola pemakaman komersial, karena Hak Guna Bangunan (HGB) masih atas nama pengelola. Jika dilakukan pemecahan atau peralihan hak atas tanah tersebut, maka PBB harus dibayar oleh ahli waris yang keberadaannya tersebar di sejumlah daerah di Indonesia. Karena yang dimakamkan di pemakaman komersial di Karawang ini bukan hanya orang Karawang," jelas Acep.

 

Dengan upaya ini, DPRD Kabupaten Karawang berharap dapat menemukan solusi yang tepat untuk meningkatkan PAD melalui pemakaman komersial, tanpa menimbulkan masalah baru dalam penarikan pajak dan retribusi di masa depan.

Kategori :