Dalam surat edaran itu, disebutkan jika pihak inspektorat maupun satuan pengawasan di internal BUMD wajib melimpahkan penanganan kasus ASN atau pegawai yang terlibat judi online kepada penegak hukum.
BACA JUGA:Ratusan Rumah Warga Rusak Gegara Gempa M4,4 di Batang, Belasan Orang Terluka
BACA JUGA:Calon Pendamping Ade Kunang Sudah Diputuskan, Namanya Masih Dirahasiakan
Selain soal sanksi hingga pelimpahan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum, ASN dan pegawai BUMD di Jabar dilarang terlibat dalam kegiatan perjudian online, baik melalui website, aplikasi, platform digital lainnya maupun perjudian konvensional. (Iky)