Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karawang Akhmad Adi Sugiarto mengatakan, penyuluhan hukum tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para penyelenggara pemilihan, aparat perangkat desa, dan aparat perangkat kecamatan.
"Kami mengedukasi, khususnya penyuluhan hukum kepada mereka supaya tidak terdapat pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada 2024," papar Adi.
BACA JUGA:Kejari Bekasi Musnahkan Ribuan Barang Bukti dari 97 Perkara, Mayoritas Narkoba dan Sajam
Ia menegaskan, penyuluhan hukum ini juga merupakan suatu kerjasama yang telah dibangun antara KPU dan kejaksaan untuk mensukseskan Pilkada Serentak 2024.
"Kami harap pihak penyelenggara pemilihan bisa terus berpedoman dengan aturan-aturan yang ada, dan harus memahami tupoksi masing-masing, supaya Pilkada 2024 ini bisa berjalan dengan lancar," jelas Adi. (Siska)