Diduga Lakukan Korupsi Anggaran Sewa TKD, Kepala Desa Karangrahayu Ditangkap Kejari Kabupaten Bekasi

Jumat 12-07-2024,19:19 WIB
Reporter : Risky Pangestu
Editor : Ilham Prayogi

Perbuatan tersangka dalam perkara ini disangka dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA:Shikanoko Nokonoko Koshitantan (My Deer Friend Nokotan) Episode 2 sub Indo

BACA JUGA:Anime Terbaru, Failure Frame: I Became the Strongest and Annihilated Everything With Low episode 2 Sub Indo

Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. (Iky)

Kategori :