KARAWANG - Nama Mbe masuk di kontrak tertulis perjanjian aklsi pembunuah berencana. Namun dia hanya datang pada pertemuan saat perjanjian dibuat. Setelah itu ia hilang tak melibatkan diri pada aksi yang menghilangkan nyawa bos rumah makan. Polres Karawang memburu pelaku yang masih buron pada kasus pembunuhan berencana tergadap korbannya bernama Khairul Amin (54), pengusaha Rumah Makan (RM) Padang. "Kita masih buru dua orang lainnya yang masih buron dan masih dalam pengejaran petugas terhadap DPO itu. Mohon doanya semoga dapat segera kami tangkap," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana. Oliestha mengatakan, berdasarkan hasil keterangan yang diperoleh dari IS, ditemukan sebuah fakta baru bahwasannya IS alias Embe ini tidak terlibat secara langsung dalam proses mengeksekusi korban hingga tewas. "Hasil pemeriksaan dan keterangan IS kepada penyidik, ditemukan kecocokan atau kesesuaian keterangan antara para tersangka dengan saksi lainnya. Bahwa IS ini tidak terlibat secara langsung dalam melakukan aksi pembunuhan kepada korban. Sehingga untuk statusnya dia, sementara ini kami jadikan sebagai saksi," ungkapnya. Lanjut Oliestha, adapun status IS yang sempat menjadi DPO jajarannya itu, karena didasari dengan kehadiran IS yang turut menyaksikan pertemuan para pelaku pembunuh bayaran (eksekutor), dengan istri korban berinisial NW (44) untuk menandatangani kontrak kerja atau surat perjanjian (membunuh korban). "Yang bersangkutan ini telah menjalani sejumlah rangkaian pemeriksaan, dan hasilnya memang tidak terlibat langsung pada saat peristiwa itu terjadi. Hanya saja karena nama dia ini tercantum dalam surat perjanjian kontrak kerja mereka. Kami amankan sebelumnya bahwa IS alias Embe memang sempat mengikuti pertemuan pertama pada bulan September kemarin," jelas Oliestha. Meski demikian, pihaknya yang berhasil menggali sejumlah informasi berdasarkan keterangannya dihadapan penyidik, terungkap adanya tambahan pelaku lain yang terlibat langsung dalam melakukan pembunuhan berencana kepada korbannya di Gor Panathayuda, Jalan Jeruk, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat pada Rabu (27/10) malam, sekitar pukul 23.49WIB. "Dengan demikian total pelaku pembunuhan berjumlah 9 orang dengan rincian 6 di antaranya telah berhasil kami amankan, seorang terduga pelaku yang menyerahkan diri namun sementara ini statusnya sebagai saksi, serta dua orang lainnya yang masih buron dan masih dalam pengejaran petugas terhadap DPO itu. Mohon doanya semoga dapat segera kami tangkap dua DPO ini," tambahnya. Sebelumnya diketahui, istri pemilik rumah makan Padang di Karawang membuat kontrak tertulis bermaterai dengan pembunuh bayaran. Perjanjian itu dilakukan NW (49) untuk memastikan pembunuh bayaran berhasil menghabisi nyawa suaminya. Langkah yang dilakukan NW setelah sebelumnya kecewa dengan dukun yang gagal menyantet suaminya meski sudah membayar Rp5 juta. Pada akhirnya NW (49) menyewa pembunuh bayaran. (rie/kbe)
Pelaku Pembunuhan Pengusaha RM Bertambah, 2 Orang Kini Berstatus Buronan Polisi
Selasa 09-11-2021,05:52 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :