KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID– Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari 36 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) yang tergabung dalam Ikatan Lintas Pegawai (ILP PPPK PTNB) akan melakukan aksi dengan berkemah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tanggal 18 Juli 2024.
Aksi ini bertujuan untuk menuntut pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pada periode 2010 hingga 2014, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (saat ini Kemendikbudristek) telah mengambil alih pengelolaan 36 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang dikelola oleh yayasan menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Semua aset, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, termasuk mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, tanah, dan gedung, diambil alih oleh pemerintah melalui Berita Acara Serah Terima Aset (BAST).
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan di Bidang Kesehatan, Pemdes Purwadana Bangun Dua Posyandu di Purwadana
Berdasarkan BAST tersebut, pemerintah mengalihkan beberapa dosen tetap dan tenaga kependidikan PTNB menjadi ASN PPPK. Namun, pengalihan ini justru menimbulkan banyak persoalan baru terkait status kepegawaian mereka.
Imam Budi Santoso, koordinator lapangan aksi dari Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), mengatakan, keprihatinannya atas sikap pemerintah yang tidak serius dalam mengakomodir status kepegawaian para dosen dan tenaga kependidikan (tendik).
BACA JUGA:Ada Kejanggalan, Pihak Keluarga Minta Polisi Ungkap Kematian Asep
"Bahwa pemerintah belum sepenuhnya serius menangani masalah status kepegawaian dosen dan tenaga kependidikan. Setelah kampus berubah status menjadi PTN dan semua aset serta fasilitas infrastruktur diambil alih oleh pemerintah, seharusnya seluruh sumber daya manusia, termasuk dosen dan tendik, diangkat menjadi PNS. Namun, pemerintah malah menjadikan mereka sebagai pegawai kontrak PPPK," kata Imam.
Selain itu, Imam menyoroti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM RI, yang setelah melalui proses analisis para ahli, menyatakan bahwa penempatan dosen dan tenaga kependidikan sebagai pegawai kontrak PPPK sangat tidak adil dan menimbulkan ketidakpastian.
BACA JUGA:Komisi II DPRD Jabar Dorong Pemulihan dan Pemanfaatan Lahan Hutan Kritis
Imam menekankan bahwa pemerintah menggunakan aturan umum yang tidak sesuai untuk melindungi dan memenuhi hak-hak dasar pegawai yang terdampak perubahan status tersebut. Bahwa satu-satunya solusi dari permasalahan dan keluhan yang dihadapi oleh PPPK adalah pengangkatan mereka sebagai PNS.
"Satu-satunya solusi permasalahan dari semua keluhan PPPK yang merupakan limpahan pegawai tetap PTNB adalah pengangkatan sebagai PNS," tegas Imam Budi Santoso.
Satu hari menjelang aksi di Kemendikbudristek, Ikatan Pegawai Unsika yang terdiri dari PPPK PTNB dari Unsika melakukan aksi damai di halaman gedung rektorat Unsika. Aksi ini bertujuan untuk menyelaraskan sikap dan mempersiapkan diri sebelum aksi utama di Jakarta.