KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Ratusan Jamaah Nahdliyyin Karawang dan Bekasi kembali geruduk Polres Kabupaten Karawang, untuk mempertanyakan progres penanganan kasus persekusi kyai dan Banser NU yang dinilai lamban.
Berdasarkan pantauan, massa tersebut terdiri dari seluruh unsur yang ada di badan otonom Nahdlatul Ulama, mulai dari PCNU, Ansor, Banser, Fatser hingga IPNU IPPNU dari Karawang dan Bekasi.
Sebelum masuk ke Mapolres Karawang, para demonstran lakukan orasi di depan gerbang. Kemudian mereka berbondong masuk sambil melantunkan shalawat Asygil, sampai akhirnya diterima untuk audiensi bersama Kapolres langsung.
Ketua PCNU Karawang, Deden Permana menyampaikan, kasus ini terjadi pada Minggu, (11/8) lalu. Namun hingga kini pelaku persekusi belum juga ditangkap.
BACA JUGA:Dipepet 3 Orang Tak Dikenal saat Pergi ke Warung, Pria di Dekat Bandara Soetta Jadi Korban Curas
BACA JUGA:Gandeng OJK, Puteri Komarudin Ajak Masyarakat Bekasi Waspada Pinjol Ilegal
"Sampai 3x24 jam, kenapa kemudian kami dateng kesini lagi, ingin menanyakan dan mempertegas sejauh mana progres penanganan dari kepolisian," ungkapnya saat diwawancarai pada Rabu, (14/8/2024).
Lebih lanjut Deden menegaskan, isu ini sudah bukan persoalan Karawang dan Bekasi saja, tetapi sudah menjadi perhatian oleh seluruh warga Nahdliyyin di Indonesia.
"Ini bukan isu Karawang Bekasi lagi, tapi ini menjadi bagian yang tak terpisahkan oleh seluruh warga Nahdliyyin di Indonesia," tegasnya.
Dikatakan Deden, pihaknya akan terus menanyakan progres dan tidak akan merasa puas sebelum pelaku persekusi berhasil ditangkap.
"Sementara belum puas dengan pertemuan tadi, karena belum ada pelaku yang tertangkap. Puas kalo udah ada tersangka dan ketangkep pelakunya," katanya.
BACA JUGA:Bejat! Bocah SMP di Bekasi Dicabuli Kakak Iparnya
BACA JUGA:Sinopsis Film Victory, Kisah Lee Hyeri Jadi Pemandu Sorak Millenium Girls
Sekretaris PCNU Bekasi, Syarif Bunarif menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk tidak bertindak di luar batas (anarkis) dalam menanggapi kasus ini. Namun, ia meminta pihak kepolisian untuk tidak melamban saat melakukan penanganan.